Perlindungan Dan Peralihan Hak Cipta Atas Aset Digital Di Metaverse Bagi Ahli Waris Dalam Sistem Kekeluargaan

Authors

  • Sonia Wijaya Putra Universitas Jember
  • Satriya Aldi Putrazta Universitas Jember
  • Nuzulia Kumala Sari Universitas Jember
  • Halif Universitas Jember

Keywords:

Hak Cipta Digital, Pewarisan Aset Metaverse, Perlindungan Kekayaan Intelektual

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum dan mekanisme pewarisan hak cipta atas aset digital, seperti avatar, aset game, dan token non-fungible (NFT), yang secara hukum diakui sebagai karya yang dilindungi hak cipta berdasarkan hukum Indonesia. Penelitian ini berfokus pada bagaimana hak cipta, khususnya hak ekonominya, dapat dialihkan atau diwariskan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meskipun undang-undang tersebut secara eksplisit mengizinkan pengalihan hak cipta melalui warisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau cara hukum lainnya, penerapannya pada aset digital tidak berwujud dan berbasis blockchain masih menghadapi tantangan regulasi dan teknis. Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. Pendekatan statuta digunakan untuk menganalisis hukum dan peraturan yang ada seperti Undang-Undang Hak Cipta, KUHP, dan Hukum Warisan Islam, sedangkan pendekatan konseptual mengeksplorasi pemahaman hukum tentang pewarisan aset digital dan status hak kekayaan intelektual di lingkungan virtual. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun hak cipta atas aset digital dapat secara legal diwariskan kepada ahli waris, ketiadaan peraturan khusus tentang perencanaan warisan digital dan kompleksitas teknis dalam mengakses kepemilikan digital (misalnya, kunci pribadi, dompet digital) menghadirkan hambatan yang signifikan. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk reformasi hukum dan inovasi administratif guna memastikan perlindungan yang adil dan efektif terhadap aset hak cipta digital dalam praktik pewarisan di era metaverse

References

Annas Rasid Musthafa et al., “Legitimacy of The CJEU In the Settlement of Trade Mark Disputes of Non-European Union Foreign Companies: A Case Study,” Lampung Journal of International Law 5, no. 2 (2023): 129–40, https://doi.org/10.25041/lajil.v5i2.3206.

Emmy Febriani Thalib and Ni Putu Suci Meinarni, Non-Fungible Token (Nft) Sebagai Aset Digital: Sebuah Fenomena Dan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia, 4, no. 2 (2022).

Jafar Maulana, Kebasahan Aset Digital NFT (Non Fungible Token) Sebagai Objek Jaminan Fidusia Perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, 7, no. 1 (2023).

Helmi Kasim, “Arbitrase Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, no. 1 (2018): 79, https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.228.

Fahrurozi Muhammad, Menimbang Perlunya Regulasi Yang Lebih Komprehensif Tentang Non-Fungible Tokens (NFT), 52 (2022).

nurul Anisa Kusumawardani And Yoyo Arifardhani, Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Atas Pengalihan Hak Ciptaan Sketsa/Gambar Tugu Selamat Datang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, 3, no. 01 (2023).

Julianto Julianto, “Analisis Sistem Pada Nft (Non-Fungible Token) Dan Perkembangannya Dalam Dunia Bisnis,” Jurnal Ilmiah Sistem Informasi 3, no. 1 (2023): 50–75, https://doi.org/10.46306/sm.v3i1.36.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Roja Mei Ningsih, “Penerapan Teknologi Non-Fungible Token (NFT) Dalam Mewujudkan Kenangan Sekolah Melalui Erinnerungennft,” Jurnal Penelitian Teknologi Informasi dan Sains 1, no. 3 (2023): 40–46, https://doi.org/10.54066/jptis.v1i3.736.

Risqi Samera Alfarizi and Erna Tri Rusmala Ratnawati, Akibat Hukum Peralihan Hak Cipta Karena Pewarisan, 2, no. 2 (2024).

Pramaseta Widiawardana and Rianda Dirkareshza, “Hak Cipta Aset Nft (Non-Fungible Token): Ancaman Nyata Bagi Seniman,” Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 6, no. 3 (2023): 631–40, https://doi.org/10.37329/ganaya.v6i3.2466.

Universitas Islam Indonesia and Ramadhio Adi Prasetyo, “Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Sebagai Objek Waris Dalam Hukum Perdata,” JIPRO : Journal of Intellectual Property 5, no. 1 (2022), https://doi.org/10.20885/jipro.vol5.iss1.art4.

christin Atika, Non Fungble Token (NFT) Sebagai Investasi Ditinjau Dari Udang-Undang Penanaman, 11 (2023).

Maulana, Kebasahan Aset Digital NFT (Non Fungible Token) Sebagai Objek Jaminan Fidusia Perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Samiran Jerry Fransiskus, Peralihan Hak Cipta Dengan Cara Pewarisan Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Juncto Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, no. 2 (n.d.).

Roja Mei Ningsih, “Penerapan Teknologi Non-Fungible Token (NFT) Dalam Mewujudkan Kenangan Sekolah Melalui Erinnerungennft.”

Fransiskus, Peralihan Hak Cipta Dengan Cara Pewarisan Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Juncto Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Universitas Islam Indonesia and Ramadhio Adi Prasetyo, “Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Sebagai Objek Waris Dalam Hukum Perdata,” JIPRO : Journal of Intellectual Property 5, no. 1 (2022), https://doi.org/10.20885/jipro.vol5.iss1.art4.

Muhammad, “Menimbang Perlunya Regulasi Yang Lebih Komprehensif Tentang Non-Fungible Tokens (NFT).”

Thalib and Meinarni, “Non-Fungible Token (Nft) Sebagai Aset Digital: Sebuah Fenomena Dan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia.”

Aulia Muthia dan Novy Sari Pratiwi Hardani. Hukum Waris Islam: Cara Mudah dan Praktis Memahami dan Menghitung Warisan. Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Yustia, 2015.

Roja Mei Ningsih, “Penerapan Teknologi Non-Fungible Token (NFT) Dalam Mewujudkan Kenangan Sekolah Melalui Erinnerungennft.”

Rahmat Haniru and JL Muhammad Husni Thamrin, “Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat” 04 (2014).

Naskur Naskur, “Ahli Waris Dalam Kompilasi Hukum Islam,” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 6, no. 2 (September 6, 2016), https://doi.org/10.30984/as.v6i2.251.

Dwi Putra Jaya. Hukum Kewarisan Indonesia. Cet. 1. Bengkulu: Zara Abadi, 2020.

Effendi Perangin. Hukum Waris. Cet. 14. Jakarta: PT Raja Grafido, 2016.

Ratih Mustika Dewi et al., “Analisis terhadap Sengketa Pembagian Hak Waris karena Adanya Hutang Ditinjau dari Hukum Waris Islam,” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 1, no. 3 (2022): 194–203, https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.913.

Reza Aulia Hp et al., “Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 376/Pdt.G/2017/PN.Mdn),” JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum 3, no. 2 (2021): 111–19, https://doi.org/10.31289/juncto.v3i2.486.

Cislia Maiyori et al., “Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Hukum Perdata Terhadap Warisan dalam Bentuk Utang di Indonesia,” Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM) 4, no. 1 (2024): 47–53, https://doi.org/10.31849/jurkim.v4i1.19026.

Downloads

Published

2025-12-12

How to Cite

Sonia Wijaya Putra, Satriya Aldi Putrazta, Nuzulia Kumala Sari, & Halif. (2025). Perlindungan Dan Peralihan Hak Cipta Atas Aset Digital Di Metaverse Bagi Ahli Waris Dalam Sistem Kekeluargaan. Indonesian Journal of Law, 3(1), 247–257. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1728