Analisis Kewenangan Konstitusional Presiden Dalam Menetapkan Status Bencana Nasional Sebagai Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa

Authors

  • Marfuah Universitar Pasir Pengaraian
  • Romadhan Lubis Romadhan Universitas Pasir Pengaraian

Keywords:

Keadaan Darurat, Bencana Nasional, Kegentingan yang memaksa, Kewenangan Presiden, Hukum Tata Negara

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewenangan konstitusional Presiden dalam menetapkan status bencana nasional sebagai bentuk hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam perspektif hukum tata negara. Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana tinggi membutuhkan mekanisme konstitusional yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat dan efektif ketika bencana berskala besar melampaui kapasitas pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan doktrin hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Presiden dalam menetapkan status bencana nasional memiliki dasar konstitusional yang kuat, baik secara historis maupun normatif, sebagaimana tercermin dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 22 UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status bencana nasional juga sejalan dengan doktrin hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, karena memenuhi unsur kebutuhan mendesak, ketidakmemadaian mekanisme hukum biasa, dan potensi kerugian yang lebih besar apabila tindakan ditunda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan Presiden dalam menetapkan status bencana nasional merupakan bentuk executive emergency power yang sah dalam negara demokratis konstitusional, namun pelaksanaannya harus tetap dibatasi oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, temporeritas, dan akuntabilitas guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta tetap menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

References

J. Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada, 2007.

J. Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers, 2015.

A. V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London, UK: Macmillan, 1959.

D. Suhariyanto, “Problematika penetapan Perppu kondisi negara dalam keadaan darurat dalam sistem hukum Indonesia,” USM Law Review, vol. 4, no. 1, pp. 1–15, 2021.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group, 2016.

C. L. Rossiter, Constitutional Dictatorship: Crisis Government in the Modern Democracies. Princeton, NJ, USA: Princeton University Press, 1948.

C. Schmitt, Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty. Cambridge, MA, USA: MIT Press, 1985.

H. Siallagan, Hukum Tata Negara Indonesia. Medan, Indonesia: USU Press, 2018.

J. Asshiddiqie, “Konstitusi dan keadaan darurat,” Jurnal Konstitusi, vol. 7, no. 1, pp. 1–30, 2010.

B. N. Siregar, “Kewenangan presiden dalam penetapan Perppu sebagai hal ihwal kegentingan yang memaksa,” Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 13, no. 2, pp. 145–162, 2016.

A. Ristyawati, “Diskresi pemerintah dalam negara hukum,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, vol. 23, no. 2, pp. 230–248, 2016.

E. Pratiwi, “Penanggulangan bencana dalam perspektif hukum tata negara,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 49, no. 3, pp. 567–589, 2019. [Online]. Available: https://jhp.ui.ac.id

Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana. Jakarta, Indonesia: BNPB, 2023.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Koordinasi Pusat dan Daerah dalam Penanggulangan Bencana. Jakarta, Indonesia: Kemendagri, 2022.

Kompas, “Banjir dan longsor landa sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera.” [Online]. Available: https://www.kompas.com

Tempo, “Bencana hidrometeorologis di Sumatera Barat dan Sumatera Utara.” [Online]. Available: https://www.tempo.co

CNN Indonesia, “Pemerintah daerah nyatakan tidak mampu tangani dampak bencana.” [Online]. Available: https://www.cnnindonesia.com

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Marfuah, & Romadhan, R. L. (2025). Analisis Kewenangan Konstitusional Presiden Dalam Menetapkan Status Bencana Nasional Sebagai Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa. Indonesian Journal of Law, 3(1), 265–271. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1738