Analisis Penilaian Merger Antara PT Indosat Tbk Dengan PT Hutchison 3 Indonesia Oleh KPPU Berdasarkan Rule of Reason

Authors

  • Nadya Hanifah Universitas Padjadjaran

Keywords:

Notifikasi Merger, Prinsip Rule of Reason, Persaingan Usaha, Hukum Persaingan Usaha

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 20 April 2022 telah menetapkan bahwa akan melakukan penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi merger antara PT Indosat Tbk (Indosat) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Hutchinson). Sebelumnya Indosat telah melakukan notifikasi ke KPPU atas penggabungan badan usaha Hutchinson, dimana keduanya merupakan badan usaha di sektor usaha telekomunikasi yang bergerak di bidang operator seluler, pada 26 Januari 2022. Kemudian paska notifikasi dan melakukan penilaian menyeluruh, KPPU memberikan hasil penelitian atas perhitungan konsentrasi pasar melalui Herfindahl Hirschman Indeks (HHI) dimana nilai HHI transaksi Indosat dengan Hutchinson berada di atas 2.500 dengan nilai perubahan HHI sebelum dan sesudah transaksi di atas 150. KPPU kemudian menilai bahwa langkah merger Indosat dengan Hutchinson dapat menimbulkan risiko persaingan usaha tidak sehat. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk menganalisis hasil penilaian menyeluruh KPPU terkait apakah merger antara Indosat dan Hutchinson dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia dan menganalisis kesesuaian penilaian tersebut berdasarkan prinsip Rule of Reason. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, juga sumber hukum sekunder seperti literatur dan doktrin hukum. Hasil Penelitian diharapkan dapat memperkuat penegakkan dan pemeriksaan yang adil dalam hukum persaingan usaha

References

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009, hlm. 25.

Agus Tri Haryanto, “Usah Merger Indosat Ooredo Hutchinson, Ini Daftar Operator Seluler RI”, Detikinet.com, diakses melalui https://inet.detik.com/telecommunication/d-5887931/usai-merger-indosat-ooredoo-hutchison-ini-daftar-operator-seluler-ri pada 06 Oktober 2024.

Putri Lenggo Sari, "Penerapan dan Pengaturan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha," Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Depok: 2010, hlm. 2.

Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Pasal 7 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Johnny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha: Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Malang : Bayu Media, 2006, hlm. 100.

William J. Filstead, Qualitative Method: A Needed Perspective in Evaluation Research, dalam Qualitative and Quantitative Research in Evaluation Research, London : Sage Publications, 1978, hlm. 38.

Monica Wereza, “Indosat-3 Indonesia Merger, Ini Skema Lengkap Porsi Sahamnya”, CNBC Indonesia, diakses melalui https://www.cnbcindonesia.com/market/20210917075658-17-277001/indosat-3-indonesia-merger-ini-skema-lengkap-porsi-sahamnya.

Syahrizal Sidik, “Resmi! Indosat dan Tri Efektif Merger Awal 2022”, CNBC Indonesia, diakses melalui https://www.cnbcindonesia.com/market/20211227090233-17-302219/resmi-indosat-dan-tri-efektif-merger-awal-2022

Mashud Toarik, “Merger, Indosat Ooredoo Hutchinson Diminta Segera Lapor KPPU”, Investor.Id, diakses melalui https://investor.id/it-and-telecommunication/277473/merger-indosat-ooredoo-hutchison-diminta-segera-lapor-kppu

Lely, Wahyunanda, “KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh Terhadap Merger Indosat dan Tri”, Kompas.com diakses melalui https://tekno.kompas.com/read/2022/04/25/16400027/kppu-lakukan-penilaian-menyeluruh-terhadap-merger-indosat-dan-tri?page=all

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Nadya Hanifah. (2025). Analisis Penilaian Merger Antara PT Indosat Tbk Dengan PT Hutchison 3 Indonesia Oleh KPPU Berdasarkan Rule of Reason. Indonesian Journal of Law, 3(1), 272–281. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1749