Penerapan Pasal Tindak Pidana Ringan Terhadap Penyerobotan Tanah Sebagai Salah Satu Faktor Pendorong Maraknya Mafia Tanah Di Indonesia
Keywords:
Penyerobotan Tanah, Tindak Pidana Ringan, Mafia Tanah, Kepastian HukumAbstract
Penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan konflik agraria serta mengganggu kepastian hukum hak atas tanah. Dalam praktik penegakan hukum, banyak kasus penyerobotan tanah diproses dengan menerapkan ketentuan tindak pidana ringan, khususnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Penerapan ketentuan tersebut sering kali tidak sebanding dengan kerugian yang dialami pemilik tanah yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pasal tindak pidana ringan dalam kasus penyerobotan tanah serta dampaknya terhadap berkembangnya praktik mafia tanah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tindak pidana ringan cenderung mereduksi kejahatan pertanahan yang bersifat serius menjadi pelanggaran ringan, sehingga melemahkan efek jera dan membuka peluang berkembangnya praktik mafia tanah. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum pidana pertanahan yang lebih proporsional untuk menjamin perlindungan hak atas tanah dan kepastian hukum
References
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2018), 21–25.
R. Hidayat, “Mafia Tanah dan Tantangan Penegakan Hukum Pertanahan di Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 2 (2022): 123–126.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2006), 295–297.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2018), 112–114.
Alfarizi Piin, Muhammad Fhariedz, et al., “Kajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Penyerobotan Tanah,” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum 6, no. 1 (2024): 55–58.
Iwan Permadi, “Mafia Tanah sebagai Ancaman Kepastian Hukum,” Perspektif Hukum 24, no. 2 (2024): 141–143.
9 Amrullah dan Herman Bakir, “Eradication of Land Mafia in Indonesia,” Edunity: Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan 9, no. 1 (2025): 67–69.
B. Santoso, Politik Hukum Agraria, Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
S. Hutagalung, Hukum Pertanahan di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2020.
A. Wahyudi, 'Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah,' Jurnal Hukum Nasional, vol. 5, no. 2, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saparudin, Abdul Hamdi, Nasuha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







