Integrasi Nilai-Nilai Anti-Korupsi dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia
Keywords:
Anti-Korupsi, Pendidikan Hukum, Integritas, Kurikulum, Nilai EtisAbstract
Korupsi telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Indonesia. Pendidikan tinggi hukum, sebagai lembaga penghasil calon penegak hukum dan intelektual kritis, memiliki peran strategis dalam membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis integrasi nilai-nilai anti-korupsi dalam kurikulum pendidikan tinggi hukum, serta menelaah efektivitas dan tantangan implementasinya. Dengan pendekatan kualitatif-normatif melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen akademik perguruan tinggi, penelitian ini menemukan bahwa internalisasi nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan kepedulian sosial masih sering bersifat simbolik dalam tataran kurikulum. Oleh karena itu, pendidikan hukum perlu diarahkan pada pengalaman pedagogis yang lebih reflektif dan partisipatif agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga menjiwai makna etis di baliknya
References
R. Klitgaard, “Corruption, culture, and moral education,” Int. J. Educational Development, vol. 30, no. 5, pp. 453–460, 2010, doi: 10.1016/j.ijedudev.2010.03.004.
S. Rose-Ackerman and B. J. Palifka, “Corruption and integrity in public institutions,” World Development, vol. 57, pp. 1–14, 2014, doi: 10.1016/j.worlddev.2013.12.005.
A. Mungiu-Pippidi, “Corruption as social order,” World Development, vol. 34, no. 1, pp. 1–16, 2006, doi: 10.1016/j.worlddev.2005.03.002.
J. Johnston, “Corruption, contention and reform: The power of deep democratization,” Cambridge J. Int. Affairs, vol. 26, no. 2, pp. 389–409, 2013, doi: 10.1080/09557571.2013.781241.
A. Graycar and T. Sidebottom, “Corruption and control: A corruption reduction approach,” Journal of Financial Crime, vol. 19, no. 4, pp. 384–399, 2012, doi: 10.1108/13590791211266377.
D. Setiadi, “Pendidikan antikorupsi sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, vol. 26, no. 2, pp. 245–268, 2019.
[H. Susanto, “Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi: Perspektif kebijakan dan implementasi,” Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 17, no. 3, pp. 367–380, 2020.
A. Heyneman, “Education corruption and the ethics of higher education,” International Journal of Educational Development, vol. 29, no. 3, pp. 331–336, 2009, doi: 10.1016/j.ijedudev.2008.10.004.
S. M. Aminah and T. Prasetyo, “Integrasi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum fakultas hukum,” Jurnal Pendidikan Hukum, vol. 10, no. 1, pp. 45–60, 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi, “Pendidikan antikorupsi untuk perguruan tinggi: Konsep dan implementasi,” Jurnal Integritas, vol. 7, no. 2, pp. 115–132, 2021.
Tilaar, H.A.R. Kebijakan Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
"A., Iwan, S.P., Rodeyar, S., Menari, P.S., Edison, Ruknan, S., Luh, F., Ahmad, D.L., Yudha, M., Desy, D., Primus, Oberlian, Hartati, Pembangunan Karakter dan Anti Korupsi di Era Digital, Jakarta, Indonesia, Penerbit BUKULOKA, 2025."
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sherly Tay, Silverius Y. Soeharso, R Agust Maruli L Gaol, Iwan Armawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







