Tantangan Penegakan Hukum Pajak Digital Terhadap Perusahaan Multinasional: Analisis Efektivitas Internasional OECD dalam Perspektif Keadilan Ekonomi Internasional

Authors

  • Manarul Hidayat Universitas Boyolali

Keywords:

Pajak Digital, Internasional OECD, Keadilan Ekonomi Internasional

Abstract

Transformasi ekonomi digital menciptakan dilema perpajakan bagi negara berkembang yang kehilangan hak pemajakan atas perusahaan multinasional teknologi tanpa kehadiran fisik. Fenomena ini menyebabkan erosi basis pajak signifikan dimana perusahaan seperti Google dan Meta memperoleh keuntungan besar dari yurisdiksi pasar namun membayar pajak minimal melalui skema pengalihan laba ke negara bertarif rendah. Penelitian ini menganalisis efektivitas Internasional OECD dalam mengatasi tantangan penegakan hukum pajak digital terhadap perusahaan multinasional dari perspektif keadilan ekonomi Internasional. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020, serta OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS Internasional Blueprint sebagai instrumen hukum Internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Internasional menawarkan mekanisme realokasi hak pemajakan yang progresif melalui Amount A, implementasinya terhambat oleh ambang batas pendapatan tinggi, kompleksitas teknis mekanisme alokasi, dan keterbatasan kapasitas administratif negara berkembang. Dari perspektif keadilan ekonomi Internasional, desain Internasional belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan distributif karena formula alokasi yang terbatas hanya 25 persen laba residual dan dominasi kepentingan negara maju dalam proses negosiasi multilateral. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi nasional-Internasional, penguatan kapasitas administratif perpajakan, dan strategi diplomasi pajak yang lebih assertif untuk mewujudkan penegakan hukum pajak digital yang berkeadilan dan berkelanjutan.

References

Avi-Yonah, R. and Kim, Y.R. (2022) “Tax Harmony: The Promise and Pitfalls of the Global Minimum Tax,” Michigan Journal of International Law, 43(43.3), p. 505. Available at: https://doi.org/10.36642/mjil.43.3.tax.

Sugeng, Aidy, W.R. and Cardenas, A. (2025) Digital Taxation on Over-The-Top Services: A Comparative Study of Regulations in Indonesia and the ASEAN Region, Media Iuris. Available at: https://doi.org/10.20473/mi.v8i2.71267.

Paskaleva, M. and Stoykova, A. (2025) “International Tax Reform in the Digital Economy: Theoretical Framework and Empirical Simulation of Multi-Factor Allocation Systems,” Journal of Tax Reform, 11(3), pp. 612–642. Available at: https://doi.org/10.15826/jtr.2025.11.3.219.

Fedan, A. (2023) “Case Study Analysis of the OECD Internasional and Pillar Two Allocations to Developing Countries: What Has Changed Since the 2020 Blueprints?,” Bulletin for International Taxation, 77(1), pp. 2–20. Available at: https://doi.org/10.59403/e97e1y.

Pamungkas, E. et al. (2025) “Reconstruction of Indonesian Tax Law Based on The Principle Of Distributive Justice To Establish A Welfare State In The Framework of The Rule of Law,” 6(2), pp. 1023–1038.

Malamis, S.E. and Cai, Q. (2021) “International tax dispute resolution in light of Internasional: New challenges and opportunities,” Bulletin for International Taxation, 75(2), pp. 94–107. Available at: https://doi.org/10.59403/mrwwmy.

Purnamasari, T. (2024) “Digital Taxes and the Global Economy: A Multinational Literature Perspective,” Advances in Taxation Research, 2(1), pp. 12–23. Available at: https://doi.org/10.60079/atr.v2i1.220.

Liana, S., Lukita, C. and Ramdan, N.A. (2025) “Tinjauan OECD Inclusive Framework dalam Meminimalisir Base,” Jambura Accounting Review, 6(1), pp. 12–21

Affardi, C.W.P. (2024) “Dampak Dan Tantangan Penerapan Pajak Digital Di Indonesia : Studi Kasus PT. SII dan PT. T,” Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(2), pp. 875–901. Available at: https://doi.org/10.31955/mea.v8i2.4093.

Sinaga, H.D.P. and Sa’adah, N. (2024) “Reformulasi Pajak Penghasilan atas Transaksi Lintas Batas di Era Digital di Indonesia,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6, pp. 82–95.

Nurwanah, A. (2025) “Digital Taxes on Global Tech Companies and Interstate Tensions in the Digital Economy,” Advances in Taxation Research, 3(1), pp. 28–40. Available at: https://doi.org/10.60079/atr.v3i1.422.

Hayati, F. and Furqon, I.K. (2025) “Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Digital di Indonesia dalam Era Ekonomi Digital,” Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 17(1), pp. 130–34. Available at: https://doi.org/10.55049/jeb.v17i1.406.

Malik, A. and Saputra, A.H. (2023) “Penentuan Kebijakan Perpajakan Ekonomi Digital Di Indonesia Dengan Pendekatan Analytical Hierarchy Process (Ahp),” EKUITAS (Jurnal Ekonomi dan Keuangan), 7(2), pp. 193–211. Available at: https://doi.org/10.24034/j25485024.y2023.v7.i2.5241.

Nabilani, S. and Damayanti, R. (2025) “E-Commerce dan Pajak: Bagaimana Peraturan Pajak Beradaptasi dengan Era Digital?,” TAXAKA: Jurnal Pajak dan Akuntansi, 2(1), pp. 18–25. Available at: https://ejournal.ahmaddahlan.ac.id/index.php/melati.

Downloads

Published

2026-01-02

How to Cite

Manarul Hidayat. (2026). Tantangan Penegakan Hukum Pajak Digital Terhadap Perusahaan Multinasional: Analisis Efektivitas Internasional OECD dalam Perspektif Keadilan Ekonomi Internasional. Indonesian Journal of Law, 3(1), 1–10. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1784