Pembangunan Karakter Anti Korupsi Melalui Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Peningkatan Harta Kekayaan
Keywords:
Karakter Antikorupsi, Pembalikan Beban Pembuktian, Harta Kekayaan Hasil KorupsiAbstract
Tulisan ini mengkaji pembangunan karakter anti korupsi melalui penerapan pembalikan beban pembuktian terhadap peningkatan harta kekayaan sebagai strategi penegakan hukum yang lebih efektif dalam menghadapi korupsi sebagai extra ordinary crime di Indonesia. Korupsi diposisikan sebagai kejahatan terstruktur yang merusak stabilitas, demokrasi, dan kesejahteraan, sehingga penanggulangannya harus mencakup pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset sesuai prinsip UNCAC 2003. Dengan menggunakan perspektif teori penegakan hukum, politik kriminal, dan hukum progresif, pembuktian terbalik dipandang sah sejauh praduga diarahkan pada legalitas harta kekayaan, bukan pada kesalahan pribadi pelaku. Pendekatan in rem terhadap aset hasil korupsi, khususnya milik penyelenggara negara, ditawarkan untuk memudahkan perampasan aset ilegal dan menutup celah pencucian uang. Penerapan pembuktian terbalik secara murni diargumentasikan sebagai instrumen penting pembentukan budaya hukum dan karakter anti korupsi, sekaligus penguatan sistem hukum nasional di era digital
References
Indriyanto Seno Adji. Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian. Jakarta: Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan, 2006, hlm.1.
Paku Utama. Memahami Asset Recovery dan Gatekeeper. Jakarta: Indonesian Legal Rountable, 2013. hlm.2.
Saldi Isra, “Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Melalui Kerjasama Internasional”, Makalah disampaikan dalam Lokakarya tentang Kerjasama Internasional dalam Pemberantasan Korupsi, diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum Universias Diponegoro dan Kanwil Depkumham Prov. Jawa Tengah, tanggal 22 Mei 2008, di Semarang.
Iwan Armawan, Rodeyar S Pasaribu, Menari Sitohang, Edison P Sirait, Ruknan, Luh Sukariasih, Hartati, Ahmad Faqihudin, Yudha Dwi Laksono, Desy Misnawati, Oberlian, Pimus Domino, Pembangunan Karakter dan Anti Korupsi di Era Digital. Jakarta, Indonesia: BUKULOKA, 2025.
Gustav Radbruch sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1990, hlm.15.
Jimly Asshidiqie. Menuju Negara Hukum yang Demokrasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2009 hlm. 22.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 2002, hlm. 4.
Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru, 1983, hlm.24.
Barda Nawawi Arief. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Undip, 2000, hlm.50.
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2008, hlm. 39-40.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Huklum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996, hlm 3.
Satjipto Rahardjo, Op. Cit, hlm. 25.
Soerjono Soekanto. Penegakan Hukum. Jakarta: BPHN & Binacipta, 1983, hlm.15; Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 2002, hlm. 4-5.
Lawrence M, Friedman, Law and Society An Introduction, Prentice Hall Inc, New Jersey, 1977, hlm. 6-7.
Lawrence M. Friedman, American Law: An invalueable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily lives, W.W. Norton & Company, New York,1984, hlm.16.
Purwaning M. Yanuar. Pengembalian Aset Hasil Korupsi (Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 2007, hlm.17-18
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adellia Arafah Nuraliya, Winni Carolin, Surya Putra, Samuel Eko Saputro, Iwan Armawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







