Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 670/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt Tentang Gugatan Ayah Terhadap Anak Terkait Hak Waris Dihubungkan Dengan UU Perkawinan dan KUHPerdata
Keywords:
Sengketa Waris, Harta Bersama, Hak Ahli WarisAbstract
Penelitian ini merupakan studi kasus dengan pendekatan yuridis normatif berspesifikasi deskriptif-analitis, dilakukan melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan peradilan terkait. Analisis yuridis kualitatif diterapkan untuk menafsirkan norma hukum yang berlaku sekaligus mengaitkannya dengan fakta hukum dalam perkara. Hasil penelitian menunjukan bahwa objek sengketa berupa harta peninggalan merupakan harta bersama sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, mengingat harta tersebut diperoleh pada masa ikatan perkawinan tanpa adanya perjanjian pemisahan harta. Sehingga, penggugat dalam kapasitas suami berhak atas sebagian dari keseluruhan harta sebagai pemilik sah yang setara dengan pewaris yang telah meninggal dunia. Selanjutnya, Majelis hakim menetapkan bahwa suami memiliki posisi hukum setara dengan anak-anak pewaris dalam golongan ahli waris pertama, dengan penentuan hak dan bagian waris mengikuti ketentuan Pasal 832 jo. Pasal 852a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang sistem pembagian waris berdasarkan golongan, sehingga masing-masing ahli waris, baik Penggugat (Ayah/Suami) maupun Para Tergugat (anak-anak kandung) dapat memperoleh 1/3 bagian harta warisan milik almarhuman Maria Irene
References
Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2016, hlm. 1
Wahjono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, 2016, hlm.96.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan UndangUndang Perkawinan, Kencana, Jakarta, 2007, hlm. 64.
Muhammad Noor, “Unifikasi Hukum Perdata dalam Pluralitas Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Mazahib, Vol. XIII, No. 2, 2014, hlm. 117.
Henny Tanuwidjaja, Hukum Waris Menurut BW, PT Refika Aditama, Bandung, 2012, hlm. 2.
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Refika Aditama, Bandung, 2022, hlm. 5.
Suyaman, P., dan Ayuningtyas, P., “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Setelah Kematian Suami Terhadap Status Perkawinan dan Hak Waris”, Al-Zayn: Jurnal Pendidikan dan Hukum, 4(1), 2025, hlm. 45–56.
Sukadana, I. G. (et.al.), “ Hak Isteri Terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Yang Putus Karena Kematian”, Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 2021, hlm. 590.
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. XXXIII, Intermasa, Jakarta, 2008, hlm. 102.
Ali Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 81.
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta, 2011, hlm. 283
Diany, D., “Tinjauan Yuridis Penerapan Contra Legem Dalam Pembagian Harta Bersama Studi Kasus Putusan Nomor : 618/PDT.G/2012/PA.Bkt.: Contra Legem Pembagian Harta Bersama”, Jurnal Pilar Keadilan, 4(2), 2025, hlm. 74-76
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Abadi, Jakarta, 2002, hlm. 38-39.
Muhammad, F., dan Rianda, L., Hukum Waris Perdata di Indonesia: Perspektif Kesetaraan Gender, Prenada Media Group, Jakarta, 2023, hlm. 45-47.
Wanthu, Fence M. “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim Peradilan Perdata”. Jurnal Dinamika Hukum, 12 No. 23, 2012, hlm.428.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, hlm. 897.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Stefani Jolanda Indya Lorensa, Bambang Daru Nugroho, Linda Rachmainy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







