Lembaga Anti Korupsi sebagai Agen Pembangunan Karakter Hukum dan Moral dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Keywords:
Lembaga Anti Korupsi, Pembangunan Karakter, Tata Kelola PemerintahanAbstract
Korupsi merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum dan moralitas bangsa. Peran lembaga anti korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai agen pembangunan karakter hukum dan moral masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran strategis lembaga anti korupsi dalam membentuk budaya integritas dan etika publik sebagai fondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual, penelitian ini membahas hubungan antara penegakan hukum antikorupsi dan pembinaan karakter bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas lembaga anti korupsi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih sangat bergantung pada keberhasilan internalisasi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem birokrasi serta kesadaran hukum masyarakat
References
F. Fitriati and D. D. Roza, “Community Legal Culture and Eradication of Corruption in Indonesia,” International journal of social science and human research, vol. 05, no. 12, Dec. 2022, doi: 10.47191/ijsshr/v5-i12-29.
G. Meng, “Kedudukan lembaga komisi pemberantasan korupsi (kpk) dalam sistem ketatanegaraan indonesia (telaah yuridis normatif putusan mk),” vol. 1, no. 1, pp. 61–78, June 2022, doi: 10.35719/constitution.v1i1.9.
S. N. Putri and D. Marcellina, “Pengaruh Hukum Dalam Mendorong Efektivitas Program Pendidikan Karakter Anti Korupsi,” Siyasah, vol. 4, no. 2, pp. 166–179, Nov. 2024, doi: 10.32332/4bq9nx30.
Iwan Armawan, Rodeyar S Pasaribu, Menari Sitohang, Edison P Sirait, Ruknan, Luh Sukariasih, Hartati, Ahmad Faqihudin, Yudha Dwi Laksono, Desy Misnawati, Oberlian, Pimus Domino, Pembangunan Karakter dan Anti Korupsi di Era Digital. Jakarta, Indonesia: BUKULOKA, 2025.
S. Rose-Ackerman and B. J. Palifka, “Corruption and government performance,” World Dev., vol. 108, pp. 1–12, 2018, doi: 10.1016/j.worlddev.2018.03.018.
B. Z. Tamanaha, “The rule of law and legal culture,” Law & Society Rev., vol. 44, no. 2, pp. 1–18, 2019, doi: 10.1111/lasr.12456.
L. M. Friedman, “Legal culture and the legal system,” Stanford Law Rev., vol. 33, no. 4, pp. 529–540, 2017.
A. Supardi, “Korupsi dan reformasi birokrasi di Indonesia,” J. Adm. Publik, vol. 9, no. 3, pp. 201–215, 2020.
KPK RI, “Strategi pendidikan dan budaya antikorupsi,” J. Antikorupsi Indonesia, vol. 4, no. 2, pp. 87–102, 2022.
M. A. Dwiyanto, “Good governance dan pembangunan karakter bangsa,” J. Tata Kelola Pemerintahan, vol. 6, no. 1, pp. 1–14, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elisabeth Simanjuntak, Rudi Hartono, Iwan Armawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







