Sinergitas KPK dan Program Pembangunan Karakter Nasional dalam Menumbuhkan Budaya Antikorupsi di Masyarakat

Authors

  • Kristina Dameria Nathaliea Hutapea Universitas Mpu Tantular
  • Mochamad Haithami Achmad Universitas Mpu Tantular
  • Iwan Armawan Universitas Mpu Tantular

Keywords:

KPK, Pembangunan Karakter, Budaya Antikorupsi

Abstract

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter bangsa yang berintegritas. Artikel ini membahas sinergitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Program Pembangunan Karakter Nasional dalam menumbuhkan budaya antikorupsi di masyarakat. Melalui pendekatan normatif dan sosiologis, penelitian ini menganalisis peran KPK dalam mengintegrasikan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian sosial melalui pendidikan antikorupsi dan kampanye moral publik. Hasil kajian menunjukkan bahwa kolaborasi antara KPK dan lembaga pendidikan mampu memperkuat internalisasi nilai antikorupsi sejak dini, meskipun masih menghadapi tantangan dalam konsistensi implementasi di tingkat sekolah dan masyarakat. Dengan demikian, sinergi keduanya menjadi fondasi strategis dalam membangun karakter bangsa yang berintegritas serta memperkuat daya tahan sosial terhadap praktik korupsi

References

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 245.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), hlm. 54.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Iwan Armawan, Rodeyar S Pasaribu, Menari Sitohang, Edison P Sirait, Ruknan, Luh Sukariasih, Hartati, Ahmad Faqihudin, Yudha Dwi Laksono, Desy Misnawati, Oberlian, Pimus Domino, Pembangunan Karakter dan Anti Korupsi di Era Digital. Jakarta, Indonesia: BUKULOKA, 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi, “Laporan Tahunan KPK 2023,” diakses 10 Januari 2026, www.kpk.go.id.

Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2014), hlm. 89.

Robert Klitgaard, Controlling Corruption (Berkeley: University of California Press, 1998), hlm. 26.

Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi 2024: Laporan Nasional (Jakarta: TII, 2025).

Busyro Muqoddas, Etika dan Integritas Penegak Hukum (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018), hlm. 73.

Ahmad Syafii Maarif, Membumikan Etika Publik (Jakarta: Kompas, 2015), hlm. 40.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial (Bandung: Alumni, 1983), hlm. 12.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 133.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2006), hlm. 52.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo, 2015), hlm. 198.

Pasal 6 huruf c, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Laporan Tahunan KPK 2023, www.kpk.go.id, diakses 10 Januari 2026.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Panduan Implementasi Pendidikan Antikorupsi, 2023.

KPK, Program Sekolah Berintegritas 2024, Deputi Pencegahan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017, konsideran umum.

Kementerian Pendidikan, Modul Pendidikan Antikorupsi Nasional (Jakarta: Kemendikbudristek, 2023).

Robert Klitgaard, Controlling Corruption (Berkeley: University of California Press, 1998), hlm. 26.

Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi 2025: Laporan Nasional (Jakarta: TII, 2025).

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), hlm. 45.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Downloads

Published

2026-01-23

How to Cite

Kristina Dameria Nathaliea Hutapea, Mochamad Haithami Achmad, & Iwan Armawan. (2026). Sinergitas KPK dan Program Pembangunan Karakter Nasional dalam Menumbuhkan Budaya Antikorupsi di Masyarakat. Indonesian Journal of Law, 3(1), 59–64. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1879