Hukum Keimigrasian Sebagai Pilar Pengaturan Orang Asing dalam Tata Hukum Indonesia

Authors

  • Dewan Musyawarah Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia

Keywords:

Hukum Keimigrasian, Orang Asing, Tata Hukum Indonesia, Pengawasan Keimigrasian

Abstract

Hukum keimigrasian memegang peran strategis dalam tata hukum Indonesia sebagai instrumen pengaturan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA). Dalam konteks meningkatnya arus mobilitas global, hukum keimigrasian tidak hanya berfungsi sebagai perangkat administratif, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan kedaulatan negara melalui pengawasan, penegakan hukum, serta pengendalian lalu lintas orang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum keimigrasian dalam struktur hukum Indonesia, fungsi-fungsi yuridis yang melekat pada institusi keimigrasian, serta relevansinya dalam menghadapi kompleksitas migrasi internasional. Metode yang digunakan adalah kajian normatif melalui telaah peraturan perundangundangan serta literatur keimigrasian. Analisis menunjukkan bahwa hukum keimigrasian berperan sebagai pilar utama dalam mengatur izin keimigrasian, perlintasan, pengawasan orang asing, hingga tindakan administratif keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan regulasi turunannya. Kesimpulan utama artikel ini menegaskan bahwa hukum keimigrasian merupakan komponen vital dalam menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, dan kepastian hukum bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia

References

Ahmad Setiawan, “Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian Di Indonesia,” Jurnal Penegakan Hukum 18(3), 88- (2021).

Dinda Mayang, Panca Wani, and Warisul Ambia, “Strategi Pengawasan Keimigrasian Serta Peran Hukum Keimigrasian Dalam Menghadapi Ancaman Kedaulatan Negara Di Indonesia,” Jurnal Sains Riset 11, no. 1 (2021): 44–56, https://doi.org/10.47647/jsr.v11i1.398.

Ridho Sadillah Ahmad and Nabitatus Sa’adah, “Analisis Peranan Dan Strategi Dalam Melaksanakan Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Orang Asing,” Spektrum Hukum 18, no. 1 (2021): 8, https://doi.org/10.35973/sh.v18i1.1286.

Arina Nafida Rahma, Lita Tyesta, and Amalia Diamantina, “Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Orang Asing Oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta,” Diponegoro Law Journal 11, no. 2 (2022): 1– 15.

Alfathur Muharam, Paranio Rajata Butar Butar, and Muhammad Rizky Yoga Wibawanto, “Implementasi Fungsi Keimigrasian Dalam Keamanan Negara,” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 573–82, https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.2007.

Y Yani, D Harjo, and R M Yanti, “Analisis Penerapan Prinsip Prinsip Good Governance Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi,” Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 2023.

Dimas Ramdhan Aryono, Fatih Ridho Wijaya, and Mobyarta Arsa Pratama, “Kajian Kebijakan Keimigrasian Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Paspor Di Kantor Imigrasi,” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 1 (2023): 145–53, https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1206.

Barron Ichsan et al., “Digital Transformation of E-Visa on Arrival to Support the Recovery of the Tourism Sector in Bali Province,” Journal of Infrastructure, Policy and Development 8, no. 10 (2024): 1– 12, https://doi.org/10.24294/jipd.v8i10.7924.

Mayang, Wani, and Ambia, “Strategi Pengawasan Keimigrasian Serta Peran Hukum Keimigrasian Dalam Menghadapi Ancaman Kedaulatan Negara Di Indonesia.”

Rahma, Tyesta, and Diamantina, “Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Orang Asing Oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta.”

Downloads

Published

2026-02-14

How to Cite

Dewan Musyawarah Taruna. (2026). Hukum Keimigrasian Sebagai Pilar Pengaturan Orang Asing dalam Tata Hukum Indonesia . Indonesian Journal of Law, 3(2), 65–70. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1938