Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata: Tantangan dan Efektivitas Penegakan Hukum
Keywords:
Eksekusi Putusan Perdata, Penegakan Hukum, Kepastian Hukum, Hukum Acara Perdata, Non-ExecutableAbstract
Pelaksanaan eksekusi putusan perdata merupakan tahap penting dalam sistem peradilan karena menentukan apakah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memberikan kepastian hukum dan pemulihan hak secara nyata kepada pihak yang memenangkan perkara. Dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi putusan perdata di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan yang menyebabkan putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan utama dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata serta menilai efektivitas penegakan hukum melalui mekanisme eksekusi yang berlaku saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta publikasi ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata meliputi ketidakjelasan amar putusan yang bersifat non-executable, objek sengketa yang telah dikuasai pihak ketiga, serta perubahan status objek sengketa menjadi milik negara yang menyebabkan proses eksekusi menjadi lebih kompleks. Selain itu, efektivitas penegakan hukum dalam pelaksanaan eksekusi dipengaruhi oleh aspek substansi hukum, struktur penegak hukum, dan budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam perumusan gugatan, penguatan regulasi terkait eksekusi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaan putusan pengadilan yang lebih efektif.
References
H. D. Jayanti, “Hambatan Eksekusi Putusan Pengadilan Masih Jadi Tantangan Hukum Indonesia,” Hukumonline, Aug. 27, 2025.
W. Wahyuni, “Menakar Solusi Atasi Hambatan Eksekusi Putusan Pengadilan,” Hukumonline, Aug. 28, 2025.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Indonesia: Kencana, 2019.
S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers, 2018.
I. M. P. Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta, Indonesia: Prenada Media, 2017.
R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Indonesia: Balai Pustaka, 2014.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika, 2017.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Indonesia: Liberty, 2016.
L. M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York, NY, USA: Russell Sage Foundation, 1975.
B. N. Marbun, “Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata dalam Perspektif Kepastian Hukum,” Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 10, no. 2, pp. 215–228, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Della Gunawan, Della Aditya Gunawan, Mochammad Ridho Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







