Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Paritas Creditorum dalam Pembagian Harta Pailit
Keywords:
Kepailitan, Paritas Creditorum, Kreditur, Harta PailitAbstract
Penelitian ini membahas penerapan prinsip paritas creditorum dalam pembagian harta pailit dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini berkaitan dengan bagaimana penerapan prinsip paritas creditorum dalam praktik pembagian harta pailit serta sejauh mana prinsip tersebut mampu menjamin keadilan bagi para kreditur. Ketentuan hukum pada dasarnya menempatkan seluruh kreditur pada kedudukan yang sama terhadap harta kekayaan debitur. Praktik kepailitan menunjukkan adanya perbedaan kedudukan kreditur karena pengaturan mengenai kreditur separatis dan kreditur preferen yang memiliki hak prioritas dalam pelunasan piutang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum yang mengatur kepailitan serta konsep kesetaraan kreditur dalam pembagian harta pailit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip paritas creditorum tidak berlaku secara mutlak karena adanya pengaturan mengenai hak jaminan kebendaan dan hak istimewa kreditur tertentu. Pembagian harta pailit secara proporsional lebih banyak diterapkan pada kreditur konkuren setelah kewajiban kepada kreditur yang memiliki hak prioritas diselesaikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip paritas creditorum tetap menjadi dasar dalam pembagian harta pailit, tetapi penerapannya dibatasi oleh ketentuan hukum yang memberikan perlindungan kepada kreditur tertentu.
References
Rozi, Achmad Fahrur, et al. Analisis Konsep, Prinsip, dan Implemantasi Hukum Jaminan dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2025, 2.7. https://doi.org/10.5281/zenodo.14986182
Hardyansah, R., Darmawan, D., Samawati, W., Mukti, A. P., Merak, S. M., & An’im Falahuddin, M, Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet: Keseimbangan Perlindungan Bank dan Debitur: Legal Analysis of Non-Performing Loan Resolution: Balancing Protection for Banks and Debtors. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 2026, 91, 39-64.
Miosido, Marthinus Kalvin; Siswani, Carina Budi. Restrukturisasi kredit sebagai upaya perlindungan bagi kreditur dan debitur dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah. UNES Law Review, 2024, 7.2. https://doi.org/.10.31933/unesrev.v7i2.2372
Andani, Devi; Pratiwi, Wiwin Budi. Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2021, 28.3: 635-656. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art9
Dirgantara, Febrian, et al. Peran Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Di Indonesia. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 2025, 4.1: 149-160. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v4i1.1444
Harefa, Rian Lisa Melani; HABEAHAAN, Besty. Tanggung Jawab Kurator Atas Berkurangnya Nilai Harta Pailit Selama Dilakukannya Pengurusan. Jurnal Media Informatika, 2025, 6.6: 2929-2933. ttps://doi.org/10.55338/jumin.v6i6.7460
Idris, Faizul; Ashuri, Ashuri; Mulyadi, Edi. Kepailitan Sebagai Instrumen Pengembalian Kekayaan: Studi Literatur Terhadap Hukum Kepailitan Di Indonesia. JOSH: Journal of Sharia, 2026, 5.01: 103-119. https://doi.org/10.55352/josh.v5i01.2654
Hermawan, Muhammad Bayu. Pengaturan Hukum terhadap Hak Kreditur Konkuren yang Dirugikan dalam Rangka Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan. IBLAM LAW REVIEW, 2025, 5.3: 66-76. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i3.647
Manik, Josua Ignatius; Rambe, M. Irfan Islami. Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 2024, 4.4: 8220-8229. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14099
Ndoen, Margaritha Rami, et al. Kedudukan Kreditur Selaku Penerima Jaminan Fidusia Dalam Hal Debitur Pailit. Paulus Law Journal, 2024, 5.2: 207-221.
Fauziyyah, Laila. Implikasi Pembatasan Waktu Eksekusi Jaminan Terhadap Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis Dalam Undang-Undang Kepailitan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2025, 3.3.
Kharisma, Ayudinda Pilar. "Kedudukan Hukum Kreditor Separatis Atas Jaminan Kebendaan Milik Guarantor Yang Telah Pailit Dalam Kepailitan Debitor Pailit." PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan 28.2, 2023, : 73-82. ttps://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.850
Saputra, Imran Eka. Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak dan Kreditor Preferen Buruh dalam Proses Kepailitan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 2020, 23.2: 155-166. ttps://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.44
Hermawan, Muhammad Bayu. Pengaturan Hukum Terhadap Hak Kreditur Konkuren Yang Dirugikan Dalam Rangka Penegakan Hukum Yang Transparan Dan Berkeadilan. Iblam Law Review, 2025, 5.3: 66-76. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i3.647
Hermawan, Gilang Fitri; Gozali, Djoni Sumardi; Saprudin, Saprudin. Rekonstruksi Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Sistem Kepailitan Indonesia: Telaah Keadilan Distributif Dan Kepastian Hukum. Al-Adl: Jurnal Hukum, 2026, 18.1: 128-147. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v18i1.20422
Silalahi, Udin; Claudia, Claudia. Kedudukan kreditor separatis atas hak jaminan dalam proses kepailitan. Masalah-Masalah Hukum, 2020, 49.1: 35-47. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.35-47
Halim, Chandera; Setyawan, Vincentius Patria. Legal Protection for Creditors in Increasing Satisfaction in Credit Agreements with Liens as Collateral: Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Meningkatkan Kepuasan Dalam Perjanjian Kredit Dengan Hak Gadai Sebagai Jaminan. Santhet (Jurnal Sejarah Pendidikan Dan Humaniora), 2024, 8.2: 2028-2037. https://doi.org/10.36526/santhet.v8i2.4547
Disemadi, Hari Sutra; Gomes, Danial. Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 2021, 9.1: 123-134. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31436
Pramudita, Shabrina Aliya; Kartikasari, Kartikasari; Cahyadini, Amelia. Kedudukan Hukum Menkominfo Dalam Pelakasanaan Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2020, 4.1: 101-117. https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2347
Adnan, Muhammad Ali, Sanjaya Gideon Gultom, and Atika Sunarto. "Perlindungan hukum bagi kreditur dalam sengketa hutang piutang yang berakhir dengan kepailitan di Kota Medan." Unes Journal of Swara Justisia, 2024, 8.3: 643-654.
Hermawan, Muhammad Bayu. Pengaturan Hukum Terhadap Hak Kreditur Konkuren yang dirugikan dalam Rangka Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan. IBLAM LAW REVIEW, 2025, 5.3: 66-76. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i3.647
Saputra, Imran Eka. Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak Dan Kreditor Preferen Buruh dalam Proses Kepailitan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 2020, 23.2: 155-166. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.44
Masruroh, Ervina Jilindah; Lyanthi, Merline Eva. Perlindungan Hukum bagi Kreditor Konkuren dalam Restrukturisasi Utang. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2025, 6.2: 465-472. https://doi.org/10.55357/is.v6i2.918
Waruwu, Eliezer. Kontradiksi Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Dengan Prinsip Paritas Creditorum Dalam Pelaksanaan Kepailitan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2025, 13.10: 2376-2386. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p17
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fadhil Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







