Amnesti Sebagai Bagian Instrumen Hukum Dalam Peradilan Pidana

Authors

  • Dwi Novantoro Universitas Jember
  • Nurul Ghufron Universitas Jember
  • Ainul Azizah Universitas Jember

Keywords:

amnesti, Sistem Peradilan Pidana, Pengampunan

Abstract

Sistem Peradilan Pidana merupakan rangkaian elemen-elemen dalam penanggulangan kejahatan, yang bukan hanya menilai benar atau salah, elemen mana terintegrasi dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, amnesti mengakibatkan penghapusan semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti. Dalam konstitusi modern, amnesti menjadi salah satu bagian instrumen hukum dalam peradilan pidana. Tidak seperti mekanisme peradilan pidana biasa, amnesti beroperasi dengan menangguhkan atau menghapus tanggung jawab hukum melalui tindakan kebijaksanaan kedaulatan

References

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggararaan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 201–222

Nugraha, R. S., & Astuti, S. A. (2020). Enforcement of Criminal Law on Crimes of Criminal Consensus Against State Security: Learning from Indonesia. Rechtsidee, 7, 10–21070

Putra, P. S., Siagian, F. S., Ritonga, B., Firouzfar, S., & Kurniawan, D. (2025). Legal Politics of Investigation Authority in Criminal Offences Under the Draft Criminal Procedure Code (RKUHAP). JUSTISI, 11(3), 686–701

Mallinder, Louise. “Amnesti dan Penyelesaian Politik Inklusif.” Jurnal Elektronik SSRN (2018). https://doi.org/10.2139/ssrn.3341311

Bowman III, Frank O. “Pengampunan Presiden dan Masalah Impunitas.” Jurnal Legislasi dan Kebijakan Publik Universitas New York 24, no. 1 (2021). https://doi.org/10.2139/ssrn.3728908

Larkin, Paul J., Jr. “Memfokuskan Pengambilan Keputusan Pengampunan Presiden.” Buffalo Law Review 70, no. 2 (2022). https://doi.org/10.2139/ssrn.3778145

Ismail. “Rekonstruksi Kebijakan Pengampunan (Amnesti) Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 5, no. 2 (2021). https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.2547

Fauzi, Suyogi Imam. “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi sebagai Pelajari Logis Hak Prerogatif Presiden.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 3 (2021). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994

Rahmadi Indra Tektona Efendi, A’an, Dyah Ochtorina Susanti, Penelitian Hukum Doktrinal (Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2019)

Maalikatussofa Masnun, Muh. Ali, Prasetio, Dicky Eko, “Reconstruction of the Normative Legal Research Paradigm in Responding to Global Challenges: An Epistemological Analysis,” Novum: Jurnal Hukum 12, no. 3 (2025): 372–384

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia, Bandung, CV Remadja Karya, 1984

Ismail. “Rekonstruksi Kebijakan Pengampunan (Amnesti) Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 5, no. 2 (2021). https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.2547

Fauzi, Suyogi Imam. “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi sebagai Pelajari Logis Hak Prerogatif Presiden.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 3 (2021). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126

Hermawan. “Tinjauan Yuridis Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi dalam Perspektif UUD 1945.” Amnesti: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2022). https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2192

Manafe. “Asas Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai Upaya Humanisasi Pemidanaan.” Jurnal Hukum Modern (2024)

Downloads

Published

2026-03-21

How to Cite

Dwi Novantoro, Nurul Ghufron, & Ainul Azizah. (2026). Amnesti Sebagai Bagian Instrumen Hukum Dalam Peradilan Pidana. Indonesian Journal of Law, 3(3), 94–100. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/2005