Amnesti Sebagai Bagian Instrumen Hukum Dalam Peradilan Pidana
Keywords:
amnesti, Sistem Peradilan Pidana, PengampunanAbstract
Sistem Peradilan Pidana merupakan rangkaian elemen-elemen dalam penanggulangan kejahatan, yang bukan hanya menilai benar atau salah, elemen mana terintegrasi dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, amnesti mengakibatkan penghapusan semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti. Dalam konstitusi modern, amnesti menjadi salah satu bagian instrumen hukum dalam peradilan pidana. Tidak seperti mekanisme peradilan pidana biasa, amnesti beroperasi dengan menangguhkan atau menghapus tanggung jawab hukum melalui tindakan kebijaksanaan kedaulatan
References
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggararaan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 201–222
Nugraha, R. S., & Astuti, S. A. (2020). Enforcement of Criminal Law on Crimes of Criminal Consensus Against State Security: Learning from Indonesia. Rechtsidee, 7, 10–21070
Putra, P. S., Siagian, F. S., Ritonga, B., Firouzfar, S., & Kurniawan, D. (2025). Legal Politics of Investigation Authority in Criminal Offences Under the Draft Criminal Procedure Code (RKUHAP). JUSTISI, 11(3), 686–701
Mallinder, Louise. “Amnesti dan Penyelesaian Politik Inklusif.” Jurnal Elektronik SSRN (2018). https://doi.org/10.2139/ssrn.3341311
Bowman III, Frank O. “Pengampunan Presiden dan Masalah Impunitas.” Jurnal Legislasi dan Kebijakan Publik Universitas New York 24, no. 1 (2021). https://doi.org/10.2139/ssrn.3728908
Larkin, Paul J., Jr. “Memfokuskan Pengambilan Keputusan Pengampunan Presiden.” Buffalo Law Review 70, no. 2 (2022). https://doi.org/10.2139/ssrn.3778145
Ismail. “Rekonstruksi Kebijakan Pengampunan (Amnesti) Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 5, no. 2 (2021). https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.2547
Fauzi, Suyogi Imam. “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi sebagai Pelajari Logis Hak Prerogatif Presiden.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 3 (2021). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994
Rahmadi Indra Tektona Efendi, A’an, Dyah Ochtorina Susanti, Penelitian Hukum Doktrinal (Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2019)
Maalikatussofa Masnun, Muh. Ali, Prasetio, Dicky Eko, “Reconstruction of the Normative Legal Research Paradigm in Responding to Global Challenges: An Epistemological Analysis,” Novum: Jurnal Hukum 12, no. 3 (2025): 372–384
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia, Bandung, CV Remadja Karya, 1984
Ismail. “Rekonstruksi Kebijakan Pengampunan (Amnesti) Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 5, no. 2 (2021). https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.2547
Fauzi, Suyogi Imam. “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi sebagai Pelajari Logis Hak Prerogatif Presiden.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 3 (2021). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126
Hermawan. “Tinjauan Yuridis Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi dalam Perspektif UUD 1945.” Amnesti: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2022). https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2192
Manafe. “Asas Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai Upaya Humanisasi Pemidanaan.” Jurnal Hukum Modern (2024)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dwi Novantoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







