Urgensi Victim Impact Statement dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Authors

  • Muhammad Raihan Darmawan Universitas Bengkulu
  • Ria Anggraeni Utami Universitas Bengkulu

Keywords:

Victim Impact Statement, Sistem Peradilan Pidana, Perlindungan Korban, Keadilan

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia masih menunjukkan kecenderungan yang berorientasi pada pelaku tindak pidana dibandingkan korban. Korban sering kali hanya diposisikan sebagai saksi, sehingga dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang dialami tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan Victim Impact Statement (VIS) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya pengaturan eksplisit mengenai VIS dalam KUHAP menyebabkan perlindungan terhadap korban masih terbatas. Padahal, secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, VIS memiliki peran penting dalam memberikan ruang partisipasi korban dalam proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan VIS dalam hukum acara pidana guna mewujudkan keadilan yang lebih berimbang antara pelaku dan korban

References

Dermawan dan Muhammad Oli’i, Sosial Peradilan Pidana, FISIP UI, Yayasan Pustaka Obor, Jakarta, 2015, Hal.10

Soesilo, KUHP (Kita Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Edisi 1, Gama Press, Jakarta, 2008, Hal. 182

Andi Hamzah, Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP. Edisi 1, Bina Cipta, Bandung, 2008, Hal. 33

Muhammad Saef El-Islam, Pernyataan dampak Korban Sebagai Pemulihan Hak-Hak Korban dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tesis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta, 2023, Hal. 4

Alif Fajar Gumilang, “ Kedudukan Victim Impact Statement Dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia, Tesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Surabaya, 2026, Hal.11

Supriyadi Widodo Eddyono, Aspek-Aspek Perlindungan Saksi dan Korban Dalam RUU KUHAP. Edisi 1, Lembaga Reformasi Peradilan Pidana, Jakarta, 2014, Hal. 1

Judith L Herman, Justice From Victim’s Perspective, Vlolence Against Women, Vol.11, No.5, Sage Publications, 2005, hal. 14

Herman, Ufran, Analisis Urgensi Fungsi Victim Impact Statement dalam Proses Peradilan Pidana, Vol.6, No.1, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (UCLC), 2025. Hal.15

AI. Wisnubroto, Problematika dan Prospek Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia, Vol.25, No.1, Jurnal Hukum Pro Justisia, 2007, Hal.82

Published

2026-05-04

How to Cite

Muhammad Raihan Darmawan, & Ria Anggraeni Utami. (2026). Urgensi Victim Impact Statement dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Indonesian Journal of Law, 3(5). Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/2056