Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Promosi Judi Online Melalui Media Sosial Instagram (Studi Putusan Nomor 123/PID.Sus/2023/PN Pyh)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Promosi Judi Online, Instagram, UU ITEAbstract
Maraknya promosi judi online melalui media sosial, khususnya Instagram, menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat serta keterbatasan regulasi konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku promosi judi online dengan menelaah ketentuan KUHP, UU ITE, serta PP No. 71 Tahun 2019, sekaligus mengkaji penerapannya melalui studi kasus Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Pyh. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Tahapan penelitian meliputi pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP dan UU ITE telah memberikan dasar hukum bagi penindakan promosi judi online, celah yuridis masih ditemukan terutama dalam konteks pembuktian unsur “kesengajaan” dan perbedaan peran antara promotor serta pemain. Kesimpulannya, regulasi terbaru melalui UU No. 1 Tahun 2024 dan PP No. 71 Tahun 2019 memperkuat posisi hukum dengan sanksi yang lebih tegas dan tanggung jawab administratif bagi platform digital. Hal ini menegaskan pentingnya pendekatan integratif antara pemidanaan, pengawasan teknologi, dan edukasi hukum masyarakat untuk menekan praktik promosi judi online
References
Varun Srikanth dan Arrun Binoy Mattamana “Regulating Online Gambling: The Indian Perspektive”, computer law and security review, No.27, (2011), Hlm 180.
Dinda Sekar Puspitasari dan Reni Nuraeni, “Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi (Studi Deskriptif pada Happy Go Lucky House), “Jurnal Common, Vol. 3, No. 1, (Juni 2019), Hlm 75.
David Wall, “Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age”, Policing and Society, Vol. 10 No. 1, 2001, hlm. 9–12.
Jennifer Brittany Marsyeila Tendean, Dientje Rumimpunu, Diana Esther Rondonuwu, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Promosi Iklan Judi Online di Media Sosial”, Jurnal Lex Privatum, Vol. 16, No. 1, 2025.
Sari Desriwaty, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Promosi Judi Online Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana”, Skripsi, Universitas Putera Batam, 2023.
Muhaimin (2020) Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Amiruddin dan H Zainal Asikin. Pengantar Metode Peneliatn Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Bachtiar (2019) Metode Penelitian Hukum. Edited by O. Yanto. Tanggerang Selatan: UNPAM PRESS.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Putaka Belajar, 2010.
M. Rafli Syafaatullah, “Kajian Normatif tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Selegram dalam Promosi Judi Online Berdasarkan ketentuan Hukum Di Indonesia’’, Jurnal, Vol. 3, No. 2, 2025.
Lestari, R. (2023). Kajian Tata Kelola Konten Ilegal dan Penguatan Regulasi Siber di Indonesia. Laporan Penelitian BRIN – Pusat Riset Keamanan Siber dan Sandi.
Nisa Amalina, dkk. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia (Analisis Undang-Undang ITE dan KUHP). Jurnal Law Studies, 5(1).
Army, dkk. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Judi Online MelalZaynui Media Sosial Instagram Ditinjau Dari Undang-Undang ITE. Jurnal Al-Zayn
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elza Aizara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







