Fidusia Care (Fidusia Education For Digital Youth) : Program Literasi Hukum Perdata Tentang Jaminan Fidusia Dan Perjanjian Digital Bagi Siswa SMAN 5 Kota Serang
Keywords:
Jaminan Fidusia, Perjanjian Digital, Pinjaman OnlineAbstract
Banyak generasi muda, terutama Gen Z yang masih duduk di bangku SMA, belum paham betul tentang hukum perdata, terutama soal jaminan fidusia dan perjanjian digital. Siswa SMA sebagai pelaku utama dalam penelitian ini merupakan pengguna aktif layanan digital rentan terlibat dalam transaksi berbasis perjanjian tanpa pemahaman yang memadai. Program FIDUSIA CARE (Fidusia Education for Digital Youth) hadir untuk menjawab tantangan ini melalui kegiatan pengabdian di SMAN 5 Kota Serang. Program ini menggunakan cara belajar yang menyenangkan dan melibatkan peserta secara aktif, seperti sosialisasi santai, simulasi transaksi online, dan permainan peran (legal roleplay) tentang situasi hukum sehari-hari. Hasil yang ditargetkan tidak hanya berupa peningkatan pengetahuan hukum dasar, tetapi juga perubahan sikap, siswa menjadi lebih kritis saat menghadapi tawaran pinjaman online, lebih teliti membaca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui perjanjian digital, dan mampu mengenali potensi risiko hukum sejak dini. Setelah mengikuti program Fidusia Care, para siswa diharapkan jadi lebih paham soal hukum, lebih teliti saat membaca kontrak online, dan bisa mengenali kapan jaminan fidusia dapat digunakan dalam kegiatan sehari-hari
References
Wibowo. Afrizal Mukti. dkk., “Perkembangan Hukum Keperdataan Di Era Digital” (Banten,: PT. Sada Kurnia Pustaka, 2024), hal. 2.
Hukumku.id, “Jaminan Fidusia: Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukum,” 2026, https://www.hukumku.id/post/jaminan-fidusia-pengertian-fungsi-dan-dasar-hukum.
Pandam Nurwulan, “Penggunaan Kontrak Elektronik Dalam Bidang Keperdataan Penggunaan Kontrak Elektronik Dalam Bidang Keperdataan,” Prosiding Seminar Hukum Aktual (2024),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan Perkembangan Keuangan Digital dan Fintech 2025 (Jakarta: OJK, 2025), hal. 18.
Josina Emilia. Fitmar Hebimisa, Nontje Rimbing Londa, “Penegakan Hukum Perjanjian Dalam Kontrak Digital Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Yang Dibaharui Oleh Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016,”
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 35.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE, Pasal 27A dan Pasal 45.
Josina Emilia Fitmar Hebimisa, Nontje Rimbing Londa, “Penegakan Hukum Perjanjian Dalam Kontrak Digital Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,” n.d Prasetyo, Y. E., & Widianti, E. (2018). Membangun Resiliensi Mental Siswa SMA melalui Pelatihan Keterampilan Coping. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 5(2), hal. 130.
Dokumentasi dan absensi kegiatan PKM FIDUSIA CARE, 27 April 2026.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1 angka 2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE, Pasal 27A
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fitri Fatmawati, Hari, Ilham, Muhamad Jaenudin, Syechan Ali Abdalloh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







