Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Kereta Api Atas Kerugian Akibat Peristiwa Pelontaran Batu
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengguna Jasa Kereta Api, Konsumen, Pelontaran BatuAbstract
Kereta api merupakan salah satu moda transportasi publik yang memiliki peranan penting dalam mendukung aktivitas masyarakat karena mampu memberikan layanan perjalanan yang relatif cepat, ekonomis dan dapat menjangkau banyak penumpang. Di sisi lain, penyelenggaraan transportasi kereta api masih menghadapi berbagai gangguan keamanan, salah satunya berupa adanya peristiwa pelontaran batu yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa. Peristiwa tersebut dapat menyebabkan terganggunya rasa aman penumpang selama berada dalam rangkaian perjalanan. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan posisi pengguna jasa kereta api sebagai konsumen serta menelaah bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa yang menderita kerugian akibat adanya peristiwa pelontaran batu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna jasa kereta api termasuk dalam kategori konsumen yang memiliki hak atas keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kompensasi atas kerugian yang dialami
References
Muhammad Harianto, “KAI Group Angkut 442,1 Juta Penumpang Sepanjang 2025,” ANTARA, February 8, 2026, https://jogja.antaranews.com/berita/803710/kai-group-angkut-4421-juta-penumpang-sepanjang-2025, di akses pada tanggal 24 April 2026.
Muhammad Sofyan et al., “Tanggung Jawab Keperdataan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Atas Kecelakaan Yang Terjadi Saat Mengangkut Penumpang,” Privat Law Vol. 6, No. 2 (2016): hlm. 38
Shinta Julianti et al., “Vandalism as a Social Expression : A Theoretical Study of the Dynamics of Individual-Public Space Relations in Railway Infrastructure,” Jurnal Deviance Vol. 9, No. 2 (2025): hlm. 95, https://doi.org/10.36080/djk.4254.
Rusmiyah, “Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Kereta Api Di Indonesia,” Jurnal Legisia Vol. 14, No. 2 (2022): hlm. 162, https://doi.org/https://doi.org/10.58350/leg.v14i2.193.
Haura Hamidah, “Statistik Pelemparan Batu Ke KA: Ancaman Serius Keselamatan Penumpang Dan PT KAI,” Tempo.Co, July 11, 2025, https://www.tempo.co/hukum/statistik-pelemparan-batu-ke-ka-ancaman-serius-keselamatan-penumpang-dan-pt-kai-1965391, di akses pada tanggal 24 April 2026.
Helena Fransisca Nabanan, “Jalur Rel Kereta Harus Steril,” Kompas, July 23, 2023, https://www.kompas.id/artikel/jalur-rel-kereta-harus-steril, di akses pada tanggal 17 Mei 2026.
Rico Angga Setiawan and Anggrita Esthi, “Pertanggungjawaban Perdata Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Terhadap Keselamatan Penumpang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian,” Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol. 14, No. 1 (2024): hlm. 108, https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n1.257.
Bayu Yahya Muhaimmi, Yudi Tusri and Resi Marina, “Pengaruh Pelayanan Dan Fasilitas Terhadap Pembelian Tiket Pada Konsumen PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Di Stasiun Kereta Api Prabumulih,” Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis Vol. 3, No. 1 (2025):hlm. 551, https://doi.org/https://doi.org/10.62017/jemb.
Rusmiyah and Muhammad Alifi, “Upaya Penyelesaian Hukum Produk Makanan Olahan Home Industri Cacat Produksi,” Jurnal Legisia Vol. 12, No. 2 (2022): hlm. 101, https://doi.org/https://doi.org/10.58350/leg.v14i1.169.
Abdul Takdir Akbar, Fauzi Ramadhan and Dian Eka Pusvita Azis, “Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Klausula Baku Yang Dibuat Oleh Pihak Pengelola Mall Untuk Fasilitas Ruang Parkir Di Kota Makassar,” Legal Dialogica Vol. 1, No. 1 (2025): hlm. 301
Dicky Arifianto, “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Dan Barang Yang Diangkut Oleh Kereta Api,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol. 9, No. 13 (2023): hlm. 179, https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.8149086.
Hadian Indrawan Putra, Hasim Purba, and Mahmul Siregar, “Asas Keseimbangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa,” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. 3, No. September (2023): hlm. 178, https://doi.org/https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.297.
Daffa Arya Prayoga et al., “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional,” Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional Vol. 2, No. 2 (2023): hlm. 191,
Zufriani and Darlius Pitriani, “Pendekatan Preventif Dan Refresif Terhadap Perlindungan Hak-Hak Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce,” Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6, No. 4 (2025): hlm. 7
Retno Wulansari and Rafadila Febriana, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hilangnya Barang Bagasi Di PT Kereta Api,” Jurnal Universitas Islam Indonesia Vol. 1, No. 1 (2023): hlm. 35
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adnin Putri Fatimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







