Pengaturan Data Digital Sebagai Objek Hak Kebendaan Menurut Hukum Perdata Indonesia
Keywords:
Data Digital, Hak Kebendaan, Kepastian Hukum, Ekonomi DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan data digital yang bernilai ekonomi dalam sistem hukum perdata Indonesia, dengan menggunakan teori kepastian hukum Hans Kelsen sebagai kerangka analisis utama. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan preskriptif melalui metode perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa regulasi data digital di Indonesia tersebar secara fragmentatif dalam empat instrumen hukum utama: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Hak Cipta. Masing-masing regulasi menggunakan pendekatan yang berbeda tanpa harmonisasi yang memadai, sehingga menimbulkan kekosongan normatif (rechtsvacuum) yang signifikan, khususnya mengenai status kepemilikan data non-pribadi yang bernilai ekonomi. Analisis komparatif dengan Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Tiongkok menunjukkan perlunya pengembangan kerangka hukum yang secara eksplisit mengakui data digital sebagai objek hak kebendaan
References
Zuboff, Shoshana. (2019). The Age of Surveillance Capitalism : The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power. New York: PublicAffairs.
Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenadamedia.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law (M. Knight, Trans.). University of California Press.
Tania, S., Tan, D., & Disemadi, H. S. (2024). Urgensi Pengaturan Data dan Informasi Elektronik Sebagai Benda Tidak Berwujud dalam Sistem Hukum Kebendaan di Indonesia. Jurnal Legisia, 16(2), 81–93.
Rosadi, S. D. (2018). Protecting Privacy on Personal Data in Digital Economic Era: Legal Framework in Indonesia. Brawijaya Law Journal, 5(1), 143–162.
Graef, I., Husovec, M., & Purtova, N. (2018). Data Portability and Data Control: Lessons for an Emerging Concept in EU Law. German Law Journal, 19(6), 1359–1398.
Nugroho, H. (2023). Kedudukan Data Pribadi sebagai Objek Hak Kebendaan dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia Pasca Berlakunya UU PDP. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 65–88.
Drexl, J. (2017). Designing Competitive Markets for Industrial Data – Between Propertisation and Access. Journal of Intellectual Property, Information Technology and Electronic Commerce Law (JIPITEC), 8(4), 257–292.
Boerding, A., Culik, N., Doepke, C., Hoeren, T., Juelicher, T., Roettgen, C., & Schoenfeld, M. v. (2018). Data Ownership—A Property Rights Approach from a European Perspective . Journal of Civil Law Studies, 11(2), 323–369.
Grimmelmann, J., & Mulligan, C. (2023). Data Property. American University Law Review, 72, 829–883.
Morishita, T. (2022). Application of Property Law to Data as Property. Tsinghua China Law Review, 14(S), 45–65.
Huang, J. (2024). The rise of data property rights in China: how does it compare with the EU data act and what does it mean for digital trade with China?. Journal of International Economic Law, 27(3), 462–479.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lusyana Ratna Fahradila, Tuhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







