Supremasi Hukum Dalam Pemberian Amnesti

Authors

  • Dwi Novantoro Universitas Jember
  • Bayu Dwi Anggono Universitas Jember
  • Fanny Tanuwijaya Universitas Jember

Keywords:

Amnesti, Penghapus pidana, Supremasi hukum

Abstract

Ketentuan amnesti merupakan salah satu dari 4 (empat) bentuk pengampunan yang merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD NRI 1945. Selain tersurat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 1 dan Pasal 4 UU Darurat RI Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sebagai kebaharuan hukum pidana, amnesti merupakan salah satu aspek yang membuat gugurnya kewenangan penuntutan sebagaimana tersurat dalam Pasal 132 ayat (1) huruf h UU 1/2023 tentang KUHP dan  Pasal 71 ayat (2) huruf h UU 20/2025 tentang KUHAP serta Pasal 132 ayat (1) huruf h UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Amnesti juga merupakan salah satu aspek yang membuat gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana sebagaimana tersurat dalam Pasal 140 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan amnesti dalam sistem peradilan pidana demi terwujudnya supremasi hukum yang berkepastian dan berkeadilan.

References

Mallinder, Louise. “Amnesti dan Penyelesaian Politik Inklusif.” Jurnal Elektronik SSRN (2018). https://doi.org/10.2139/ssrn.3341311

Bowman III, Frank O. “Pengampunan Presiden dan Masalah Impunitas.” Jurnal Legislasi dan Kebijakan Publik Universitas New York 24, no. 1 (2021). https://doi.org/10.2139/ssrn.3728908

Larkin, Paul J., Jr. “Memfokuskan Pengambilan Keputusan Pengampunan Presiden.” Buffalo Law Review 70, no. 2 (2022). https://doi.org/10.2139/ssrn.3778145

Ismail. “Rekonstruksi Kebijakan Pengampunan (Amnesti) Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 5, no. 2 (2021). https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.2547

Fauzi, Suyogi Imam. “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi sebagai Pelajari Logis Hak Prerogatif Presiden.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 3 (2021). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994

Rahmadi Indra Tektona Efendi, A’an, Dyah Ochtorina Susanti, Penelitian Hukum Doktrinal, Yogyakarta, LaksBang Justitia, 2019

Maalikatussofa Masnun, Muh. Ali, Prasetio, Dicky Eko, “Reconstruction of the Normative Legal Research Paradigm in Responding to Global Challenges: An Epistemological Analysis,” Novum: Jurnal Hukum 12, no. 3 (2025): 372–384

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia, Bandung, CV Remadja Karya, 1984

Ismail. “Rekonstruksi Kebijakan Pengampunan (Amnesti) Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 5, no. 2 (2021). https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.2547

Fauzi, Suyogi Imam. “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi sebagai Pelajari Logis Hak Prerogatif Presiden.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 3 (2021). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126

Hermawan. “Tinjauan Yuridis Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi dalam Perspektif UUD 1945.” Amnesti: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2022). https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2192

Manafe. “Asas Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai Upaya Humanisasi Pemidanaan.” Jurnal Hukum Modern (2024)

Published

2026-06-10

How to Cite

Dwi Novantoro, Bayu Dwi Anggono, & Fanny Tanuwijaya. (2026). Supremasi Hukum Dalam Pemberian Amnesti. Indonesian Journal of Law, 3(6), 174–181. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/2127