Pengungkapan Informasi Perkara yang Sedang Berjalan oleh Advokat di Media Sosial dalam Perspektif Etika dan Tanggung Jawab Profesi

Authors

  • Qistina Syakira Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Keywords:

Advokat, Media Sosial, Etika Profesi

Abstract

Perkembangan media sosial telah mendorong advokat memanfaatkan platform digital sebagai sarana edukasi hukum sekaligus media personal branding melalui publikasi perkara klien. Fenomena ini menimbulkan persoalan mengenai batas antara tindakan yang dibenarkan secara hukum dan tindakan yang dapat diterima secara etik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penggunaan perkara klien sebagai konten media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, serta mengkaji penggunaannya dari perspektif etika profesi advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur secara khusus penggunaan perkara klien sebagai konten media sosial oleh advokat. Persetujuan klien dapat menjadi dasar yang mengurangi persoalan hukum terkait kerahasiaan profesi, tetapi tidak serta-merta menghilangkan persoalan etika. Oleh karena itu, diperlukan pedoman etik yang lebih jelas guna menjaga integritas, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat di era digital

References

A. Hardiyanto, S. Neranda, A. D. Caesarrio, M. D. Darmana, and I. Sanjaya, “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Etika Profesionalisme Advokat: Promosi Jabatan Melalui Media Sosial,” As-Syar'i: J. Bimbingan Konseling Keluarga, vol. 7, no. 4, pp. 160–173, 2025, doi: 10.47467/as.v7i4.9353.

D. Rolansa and Baidhowi, “Analisis Problematika Penerapan Etika Profesi Advokat sebagai Upaya Pengawasan Profesionalisme Advokat dalam Hal Penegakan Hukum,” J. Hukum Lex Generalis, vol. 3, no. 10, pp. 795–805, 2022, doi: 10.56370/jhlg.v3i10.285.

F. Lubis et al., “Eksistensi Kode Etik Profesi Advokat di Indonesia,” Innovative: J. Social Sci. Res., vol. 5, no. 1, 2025, doi: 10.31004/innovative.v5i1.17586.

A. Hafidzi, “Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) dalam Sistem Negara Hukum di Indonesia,” Khazanah: J. Studi Islam dan Humaniora, vol. 13, no. 1, pp. 1–25, 2015, doi: 10.18592/khazanah.v13i1.517

F. H. Winarta, Advokat Indonesia: Citra, Idealisme, dan Keprihatinan. Jakarta, Indonesia: Pustaka Sinar Harapan, 2004, pp. 58–62.

S. K. Lubis, Etika Profesi Hukum. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika, 2018, pp. 105–108.

R. Wijiana, N. Berlianny, and Y. A. Puspitasari, “Urgensi Kode Etik Profesi Advokat dalam Menjaga Eksistensi Sebagai Profesi Terhormat,” J. Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, vol. 4, no. 2, pp. 113–124, 2025, doi: 10.55606/jurrish.v4i2.4563

H. Nadwan, N. Sundari, R. R. Purnama, and S. N. Y. Shaputri, “Moral, Etika dan Kode Etik Profesi Advokat,” Das Sollen: J. Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2023.

T. Andreas, D. Rato, and Y. A. T. Ohoiwutun, “Sumbangsih Roscoe Pound terhadap Perkembangan Ilmu Hukum Sosiologis,” Supremasi: J. Hukum, vol. 15, no. 1, pp. 74–87, 2024, doi: 10.35457/supremasi.v15i1.3968.

P. C. K. L. Bello, “Teori Hukum Berbasis Kewajiban Menurut Immanuel Kant,” J. Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, vol. 10, no. 3, pp. 577–608, 2024, doi: 10.55809/tora.v10i3.401.

A. Nurzannah, A. F. Sagala, and F. Lubis, “Advokat sebagai Officium Nobile Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” As-Syar'i: J. Bimbingan Konseling Keluarga, vol. 5, no. 2, pp. 493–504, 2023, doi: 10.47467/as.v5i2.2795.

N. D. Rizkia and H. Fardiansyah, “The Relationship between Ethics and the Legal Profession Code of Ethics in Law Enforcement Efforts in Indonesia,” Indonesian J. Contemp. Multidiscip. Res., vol. 3, no. 1, pp. 139–154, 2024, doi: 10.55927/modern.v3i1.7581.

R. Wijiana, N. Berlianny, and Y. A. Puspitasari, “Urgensi Kode Etik Profesi Advokat dalam Menjaga Eksistensi Sebagai Profesi Terhormat,” J. Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, vol. 4, no. 2, pp. 113–124, 2025, doi: 10.55606/jurrish.v4i2.4563.

Published

2026-06-15

How to Cite

Qistina Syakira. (2026). Pengungkapan Informasi Perkara yang Sedang Berjalan oleh Advokat di Media Sosial dalam Perspektif Etika dan Tanggung Jawab Profesi . Indonesian Journal of Law, 3(6), 182–187. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/2149