Problematika Pengelolaan APBD Dan Pelayanan Dasar Pasca Pemekaran Papua Barat Daya Dan Mewujudkan Efektivitas Pemerintahan Daerah
Keywords:
Pemekaran Daerah, Papua Barat Daya, APBD, Pelayanan Dasar, Efektivitas Pemerintahan DaerahAbstract
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru merupakan langkah pemerintah untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala, terutama terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pengelolaan APBD dan pelayanan dasar pasca pemekaran Papua Barat Daya serta mengkaji upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan APBD di Papua Barat Daya masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan kapasitas kelembagaan, ketergantungan terhadap transfer pusat, serta belum optimalnya perencanaan dan pengawasan anggaran. Di sisi lain, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masih belum merata akibat keterbatasan sumber daya dan kondisi geografis wilayah. Untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, diperlukan penguatan tata kelola keuangan daerah, peningkatan kapasitas aparatur, optimalisasi koordinasi antarlembaga, serta pengalokasian anggaran yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, tujuan pemekaran daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik dapat tercapai secara lebih optimal
References
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Nusa Media, 2014), hlm. 89.
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 221.
Bagus Setyo Nugroho, "Tantangan Kemandirian Fiskal Daerah Otonom Baru di Papua," Jurnal Kajian Keuangan Publik, Vol. 9, No. 1, Juni 2024, hlm. 45.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Pembatasan Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2022 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 6830, Pasal 3.
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Nusa Media, 2014), hlm. 112.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, LNRI Tahun 2014 Nomor 292, TLNRI Nomor 5601, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, LNRI Tahun 2022 Nomor 4, TLNRI Nomor 6757, Pasal 101 ayat (1). Lihat juga data agregat realisasi APBD dalam Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat Daya Dalam Angka 2025/2026, (Sorong: BPS, 2026).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, LNRI Tahun 2021 Nomor 155, TLNRI Nomor 6697, Pasal 34 ayat (3) huruf b.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, LNRI Tahun 2021 Nomor 244, TLNRI Nomor 6736, Pasal 4.
Bagus Setyo Nugroho, "Tantangan Kemandirian Fiskal Daerah Otonom Baru di Papua," Jurnal Kajian Keuangan Publik, Vol. 9, No. 1, Juni 2024, hlm. 48.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, LNRI Tahun 2019 Nomor 42, TLNRI Nomor 6322, Pasal 3 ayat (1).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LNRI Tahun 2014 Nomor 244, TLNRI Nomor 5587, Pasal 1 angka 3.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, LNRI Tahun 2018 Nomor 2, TLNRI Nomor 6178, Pasal 4 ayat (1). Komparasi capaian daerah dapat dilihat pada laporan Indeks Pembangunan Manusia menurut Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya dalam Badan Pusat Statistik (BPS), Indikator Strategis Papua Barat Daya, (Sorong: BPS, 2025).
Saldi Isra, "Pergeseran Hubungan Pusat dan Daerah: Antara Sentralisasi dan Desentralisasi," Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 2, 2018, hlm. 245.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, LNRI Tahun 2009 Nomor 112, TLNRI Nomor 5038, Pasal 4 huruf g.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Pembatasan Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, LNRI Tahun 2021 Nomor 245, TLNRI Nomor 6737, Pasal 6 ayat (2).
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 176.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alifia Ramadhanti Ananta, Amanda Reviana, Allycia Rhamadhanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







