Urgensi Pengaturan Standar Keamanan Siber Perbankan Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen Dari Kejahatan Phising Dan Skimming
Keywords:
Cybersecurity, Kejahatan Siber, Keamanan Siber Perbankan, Phishing dan SkimmingAbstract
Transformasi digital sektor perbankan Indonesia menghadirkan ancaman kejahatan siber berupa phishing dan skimming yang terus meningkat intensitasnya, sementara kerangka regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum membentuk standar keamanan siber yang komprehensif, terukur, dan adaptif sebagai instrumen perlindungan konsumen perbankan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan comparative approach melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perbankan Indonesia mencakup UU P2SK, UU PDP, UU ITE, dan POJK terkait belum menetapkan minimum cybersecurity standard yang seragam, serta mekanisme pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat kegagalan siber masih menempatkan nasabah pada posisi yang secara struktural dirugikan akibat beban pembuktian yang tidak proporsional. Diperlukan reformasi regulasi melalui pembentukan lex specialis keamanan siber perbankan, penerapan prinsip strict liability dan pembuktian terbalik, kewajiban cyber insurance, serta penguatan kapasitas LAPS-SJK guna mewujudkan perlindungan konsumen yang substantif dan berkeadilan
References
Putra Abadi Langkat and Pembangunan Panca Budi, “Implikasi Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Keuangan Digital Dan Peninjauan Peraturan Perbankan” 03, no. 02 (2025): 106–17.
Fadia Adzani, “Perbandingan Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Terkait Hilangnya Saldo Di Spanyol Dan Indonesia” 3, no. 1 (2025): 1–21.
Nafis Dwi Kartiko, “Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan: Peran OJK Dalam Menghadapi Ancaman Phising Dan Skimming” 5, no. 2 (2024): 347–63.
Komang Rama Agastya, “Analisis Pembuktian Dalam Sengketa Perdata Mengenai Wanprestasi Dalam Perjanjian” 6 (2024): 340–49.
Subaidah Ratna Juita, Dhian Indah Astanti, and Dian Septiandani, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming” 6, no. 19 (2023): 407–19.
Hanafi Dwi Laksono, Ilham Hendra Prabowo, and Aditya Sulistyo Budhi, “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Perbankan Bedasarkan UU NO 8 TAHUN 1999,” no. 8 (2021): 636–41.
Muhamad Naufal and Aulia Azmi, “Analisa Kasus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia Dalam Sistem Perbankan” 1, no. 6 (2024): 448–58.
Ditmar Hadi, “Perlindungan Hukum Nasabah Sebagai Konsumen Perbankan Terhadap Kejahatan Skimming” 8, no. 10 (2023).
Budiarto, Agung. “Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Mobile Banking” 9 (2021): 300–308.
Revalina Gita Ananda and Davina Nurfadilah, “Peran Hukum Serta Kendala Dalam Menjalankan Strategi Bank Melindungi Nasabah Di Era Digital Untuk Keamanan Transaksi Online” 2, no. 6 (2024): 148–56.
Ilman Maulana Kholis, “Perlindungan Data Pribadi Dan Keamanan Siber Di Sektor Perbankan : Studi Kritis Atas Penerapan UU PDP Dan UU ITE Di Indonesia” 4, no. 2 (2024).
Devi Anjheli, “Privasi Digital Dan Kejahatan Phishing Di Indonesia : Evaluasi Kritis Terhadap Efektivitas UU ITE Dan UU PDP Berdasarkan Laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII ) Tahun 2023 , Lebih Dari 215 Juta Penduduk Telah Terhubung” 4, no. 1 (2024).
Shofie Azizah et al., “Keamanan Siber Sebagai Fondasi Pengembangan Aplikasi Keuangan Mobile: Studi Literatur Mengenai Cybercrime Dan Mitigasinya” 17, no. September (2024): 221–37.
Bunga Anggreini, “Penguatan Hukum Pidana Indonesia Dalam Menghadapi Kejahatan Siber Era Digital” 3 (2025): 8–20.
Soetardi Tri Cahyono, “Rikonstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” 1, no. 1 (2025): 111–33.
Alfred Yetno, “Tanggung Jawab Bank Dalam Menjaga Keamanan Dan Kerahasiaan Data Nasabah Perbankan Di Indonesia” 10, no. 1 (2024): 67–76.
Agastya, “Analisis Pembuktian Dalam Sengketa Perdata Mengenai Wanprestasi Dalam Perjanjian.”
Almira Qurrotul Aini, “Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Kasus Pembobolan Rekening Bank Di Indonesia” 1, no. 6 (2024): 165–72.
Dewi Fatmala Putri et al., “Analisis Perlindungan Nasabah Bsi Terhadap Kebocoran Data Dalam Menggunakan Digital Banking” 1, no. 4 (2023): 173–81.
Nasywa Shafa Azzahra, “Tinjauan Literatur Tentang Ancaman Cybercrime Dan Implementasi Keamanan Siber Di Industri Perbankan” 2, no. 7 (2024): 692–700.
Putri et al., “Analisis Perlindungan Nasabah Bsi Terhadap Kebocoran Data Dalam Menggunakan Digital Banking.”
Agung Budiarto, “Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Mobile Banking” 9 (2021): 300–308.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erma Zahro Noor, Muhammad Amiruddin Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







