Perlindugan Hak Perkerja Dalam Sistim Hukum Ketenegakerjaan Indonesia:Analisi Hubungan Industrial Pada Era Modern
Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja, Hubungan Industrial, Hak Pekerja, Regulasi KetenagakerjaanAbstract
Perlindungan terhadap pekerja merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Perkembangan dunia usaha, transformasi digital, serta perubahan pola hubungan kerja menimbulkan berbagai tantangan yang memerlukan pengaturan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta mengkaji implementasinya dalam hubungan industrial pada era modern. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan melalui penelaahan berbagai literatur, jurnal ilmiah, serta dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia telah mengatur berbagai aspek penting, antara lain hubungan kerja, sistem pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, perlindungan terhadap pekerja perempuan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Meskipun demikian, pelaksanaan ketentuan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, seperti rendahnya tingkat kepatuhan sebagian perusahaan, keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan, meningkatnya penggunaan sistem kerja kontrak dan alih daya, serta berkembangnya model pekerjaan berbasis platform digital yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan yang adaptif, penguatan fungsi pengawasan, dan peningkatan kesadaran hukum seluruh pihak guna mewujudkan hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan.
References
International Labour Organization. World Employment and Social Outlook: Trends 2024
Izzati, N. R. (2024). Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2).
Prassl, J. (2018). Humans as a Service: The Promise and Perils of Work in the Gig Economy. Oxford University Press.
Santoso, I. B., & Arafat, M. R. (2024). Changes to Criminal Provisions in the Field of Employment and Its Implications for Worker Protection Post the Job Creation Law. Ahmad Dahlan Indonesian Law Journal.
Dewi, M. N. K., & Basir, A. (2023) Indonesia's Omnibus Law and Protection of Labor Rights.
Wibowo, R. J. A. (2023). Urgensi Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia untuk Mengakomodasi Perlindungan Hubungan Kemitraan.
Izzati, N. R. (2024). Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2).
Ardhany, Y., Fauzy, E., & Zubarita, F. R. (2024). Implementation of the Right to Disconnect and Workers' Rights in Indonesia. Lex Renaissance, 8(2).
Sinaga, J. P., Budiman, A., & Saefullah. (2024). Legal Certainty in Providing Labor Protection Guarantees for Home Workers in Indonesian Labor Law. Journal Indonesia Law and Policy Review, 5(3)
Kusumawati, M. P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Upah Lembur Pekerja/Buruh. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(2), 216–225.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ifan Herdiansyah, Alberto, Galingga Arya P

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







