Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Online Tas Melalui Media Sosial
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, Tanggung Jawab PlatformAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi konvensional menjadi perdagangan elektronik (e-commerce ), namun fenomena ini turut menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait perlindungan konsumen dalam perjanjian jual beli online. Konsumen kerap dirugikan oleh praktik wanprestasi seperti barang tidak dikirim, tidak sesuai pesanan, atau penjual yang tidak dapat diidentifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online, menilai tanggung jawab platform digital, serta mengevaluasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan studi kasus Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam KUHPerdata, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2024, dan PP Nomor 80 Tahun 2019. Namun, implementasinya masih lemah karena minimnya pengawasan, kurangnya tanggung jawab dari platform e-commerce , serta kesulitan pembuktian dalam sengketa digital. Oleh karena itu, diperlukan sinergi regulasi dan penguatan peran BPSK untuk menjamin perlindungan konsumen yang adil dan efektif
References
Kusnanto, C. Gudiato, Usman, B. Manggu, M. L. Sumarni, et al., Transformasi Era Digitalisasi Masyarakat Kontemporer. Uwais Inspirasi Indonesia, 2024.
R. Badarudin, F. Hidayat, and H. Rianda, “Hak refund jual beli online pada aplikasi Shopee perspektif hukum ekonomi syariah,” J. Res. Dev. Public Policy, vol. 1, no. 3, pp. 1–12, 2022.
W. Andriyani et al., Technology, Law and Society. Tohar Media, 2023.
S. N. Maramis, M. E. Kalalo, and R. S. Mamengko, “Kajian hukum tentang keabsahan jual beli online pada aplikasi Facebook,” Lex Priv., vol. 11, no. 4, pp. 1–8, 2023.
F. R. A. Rizal, A. H. Pondaag, and R. M. Rewah, “Perjanjian jual beli melalui internet ditinjau dari aspek hukum perdata,” Lex Priv., vol. 9, no. 2, p. 192, 2021.
A. Fausi and M. Karim, “Hukum perjanjian elektronik dalam e-commerce: Studi kasus Shopee di Indonesia,” J. Islam. Bus. Law, vol. 9, no. 1, pp. 105–114, 2025.
A. M. Qisti, “Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli album K-Pop melalui sistem pre-order secara online,” Skripsi, 2022.
M. Y. Fajryani, “Kepastian hukum eksistensi self-executing dan perlindungan hukum bagi para pihak pada smart contract dalam jaringan blockchain,” Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2023.
A. M. Wibowo et al., Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital. Sada Kurnia Pustaka, 2024.
S. Nurfadillah, “Gagal refund uang elektronik pada e-wallet ShopeePay ditinjau dari hukum perlindungan konsumen,” Skripsi, IAIN Metro, 2025.
B. S. Putri, “Perlindungan hukum terhadap afiliasi pada e-commerce Shopee,” Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
A. F. Nugroho, “Perlindungan konsumen dalam layanan peer-to-peer lending berbasis financial technology melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Otoritas Jasa Keuangan,” 2023.
M. Feliyana et al., “Kepastian hukum dalam transaksi jual-beli melalui situs belanja online,” Universitas Narotama, 2022.
K. Hidayag and A. Witasari, “Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli secara online (e-commerce),” Pros. Konstelasi Ilm. Mhs. Unissula Klaster Huk., 2022.
K. K. Khabib Komeini, “Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi online di Kabupaten Semarang perspektif hak asasi manusia,” UPT Perpustakaan Undaris, 2025.
F. Fuad, R. R. Baskara, and A. Urbaningrum, “Desain perlindungan hukum bagi konsumen dan data pribadi untuk kegiatan usaha menggunakan fintech di Indonesia,” J. Rectum Tinj. Yuridis Penanganan Tindak Pidana, vol. 7, no. 1, pp. 176–187, 2025
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Patricio Eduardo Matthew, Wulan Windiarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







