Restorative Justice Sebagai Bentuk Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang Undangan Indonesia Tidak Untuk Menggantikan Keadilan Retributif

Authors

  • Syaiful Asmi Hasibuan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Christian Antonio Pardamean Tarigan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Nugraha Manuella S. Meliala Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rachel Agatha Christi Hutabarat Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Keadilan Restoratif, Perundang-undangan, Keadilan Retributif

Abstract

Keadilan restoratif berarti melibatkan semua pihak terkait dalam proses tersebut, memperhatikan kebutuhan korban, mengakui kekerasan dan kerugian, memungkinkan pihak-pihak terkait untuk kembali ke masyarakat, dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab.  Restorative Justice adalah jenis hukum progresif yang diterapkan di Indonesia dan bertujuan untuk melengkapi, bukan menggantikan, prinsip keadilan retributif yang telah lama menjadi dasar sistem hukum. Restorative Justice menawarkan pendekatan yang fokus pada pemulihan kerugian, rekonsiliasi, dan keterlibatan aktif pelaku, korban, dan masyarakat dalam penyelesaian konflik kriminal.  Sambil mempertahankan keadilan retributif sebagai landasan hukum yang kuat, implementasi Restorative Justice di Indonesia menghadapi tantangan untuk menggabungkan konsep-konsep yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang telah ada. Penelitian ini melihat bagaimana Restorative Justice dapat diterapkan dalam kerangka hukum yang ada dan bagaimana masyarakat dan lembaga hukum siap menerima ide ini. Studi ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang kemungkinan, hambatan, dan cara untuk memasukkan Restorative Justice sebagai bagian dari hukum progresif di Indonesia tanpa merusak aspek penting keadilan retributif yang telah ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menganalisis literatur yang relevan.

Downloads

Published

2024-01-17

How to Cite

Syaiful Asmi Hasibuan, Christian Antonio Pardamean Tarigan, Nugraha Manuella S. Meliala, & Rachel Agatha Christi Hutabarat. (2024). Restorative Justice Sebagai Bentuk Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang Undangan Indonesia Tidak Untuk Menggantikan Keadilan Retributif. Indonesian Journal of Law, 1(1), 14–25. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/289