Restorative Justice Sebagai Bentuk Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang Undangan Indonesia Tidak Untuk Menggantikan Keadilan Retributif
Keywords:
Keadilan Restoratif, Perundang-undangan, Keadilan RetributifAbstract
Keadilan restoratif berarti melibatkan semua pihak terkait dalam proses tersebut, memperhatikan kebutuhan korban, mengakui kekerasan dan kerugian, memungkinkan pihak-pihak terkait untuk kembali ke masyarakat, dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab. Restorative Justice adalah jenis hukum progresif yang diterapkan di Indonesia dan bertujuan untuk melengkapi, bukan menggantikan, prinsip keadilan retributif yang telah lama menjadi dasar sistem hukum. Restorative Justice menawarkan pendekatan yang fokus pada pemulihan kerugian, rekonsiliasi, dan keterlibatan aktif pelaku, korban, dan masyarakat dalam penyelesaian konflik kriminal. Sambil mempertahankan keadilan retributif sebagai landasan hukum yang kuat, implementasi Restorative Justice di Indonesia menghadapi tantangan untuk menggabungkan konsep-konsep yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang telah ada. Penelitian ini melihat bagaimana Restorative Justice dapat diterapkan dalam kerangka hukum yang ada dan bagaimana masyarakat dan lembaga hukum siap menerima ide ini. Studi ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang kemungkinan, hambatan, dan cara untuk memasukkan Restorative Justice sebagai bagian dari hukum progresif di Indonesia tanpa merusak aspek penting keadilan retributif yang telah ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menganalisis literatur yang relevan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indonesian Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







