Peran Hukum Internasional Dalam Menanggulangi Cyber Crime Pada Kejahatan Transnasional

Authors

  • Aisyah Putri Nabila Universitas Pembangunan Nasional
  • Nathania Aurell Manabung Universitas Pembangunan Nasional
  • Aquilla Cinta Ramadhansha Universitas Pembangunan Nasional

Keywords:

Kejahatan Cyber, Hukum Internasional, Kerja Sama Internasional

Abstract

Penelitian ini membahas urgensi penanganan kejahatan cyber dalam konteks hukum internasional. Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan dalam kehidupan sehari-hari, namun juga membuka pintu bagi kejahatan cyber. Kejahatan ini bersifat transnasional dan memerlukan kerja sama internasional. Instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Budapest tentang Kejahatan Cyber serta memiliki peran penting dalam penanggulangan. Meskipun banyak negara telah mengadopsi instrumen ini, terdapat banyak tantangan terutama dalam meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada hukum normatif, menganalisis aspek-aspek kejahatan cyber dan upaya penanganannya melalui studi mendalam terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait.

Downloads

Published

2024-01-17

How to Cite

Aisyah Putri Nabila, Nathania Aurell Manabung, & Aquilla Cinta Ramadhansha. (2024). Peran Hukum Internasional Dalam Menanggulangi Cyber Crime Pada Kejahatan Transnasional. Indonesian Journal of Law, 1(1), 26–37. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/290