Pengedar Narkotika Sebagai Pelaku Tindak Pidana Diberikan Sanksi Pidana Mati
Keywords:
Sanksi Pidana Mati, Pengedar Narkotika, Tindak Pidana PelakuAbstract
Artikel ini membahas penerapan sanksi pidana mati dalam tindak pidana pelaku pengedar narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji penerapan sanksi pidana mati pengedar narkotika berdasarkan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan mengkaji kebijakan hukum dalam pelaksanaan pidana mati bagi pengedar narkotika di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode deskriptif bertujuan untuk membuat diskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Karena penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku pengedar narkotika. Metode yang digunakan adalah metode normatif kualitatif yaitu suatu pembahasan yang dilakukan dengan cara menafsirkan ata mendiskusikan data-data yang telah diperoleh dan diolah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang isu kontroversial ini dan kontribusi terhadap perdebatan publik mengenai efektivitas sanksi pidana mati dalam menangani kejahatan narkotika
References
Sulistyowati Irianto dan shidarta, Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan refleksi, Jakarta : yayasan obor Indonesia, 2009, hlm. 117.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 2015, hlm. 8.
Sugiono dan Wibowo, Metode Penelitian Sosial, Bandung : Penerbit Alfabeta. 2019, hlm. 29
Aedi, Nur. Pengolahan dan Analisis Data Hasil Penelitian. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2010, hlm. 27
Nawawi, H.Hadari.. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2015, hlm. 41
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ary Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







