Pengedar Narkotika Sebagai Pelaku Tindak Pidana Diberikan Sanksi Pidana Mati

Authors

  • Ary Kurniawan Universitas Langlangbuana

Keywords:

Sanksi Pidana Mati, Pengedar Narkotika, Tindak Pidana Pelaku

Abstract

Artikel ini membahas penerapan sanksi pidana mati dalam tindak pidana pelaku pengedar narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji penerapan sanksi pidana  mati  pengedar narkotika berdasarkan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan mengkaji kebijakan hukum dalam pelaksanaan  pidana mati bagi pengedar narkotika di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode deskriptif bertujuan untuk membuat diskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Karena penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku pengedar narkotika. Metode yang digunakan adalah metode normatif kualitatif yaitu suatu pembahasan yang dilakukan dengan cara menafsirkan ata mendiskusikan data-data yang telah diperoleh dan diolah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang isu kontroversial ini dan kontribusi terhadap perdebatan publik mengenai efektivitas sanksi pidana mati dalam menangani kejahatan narkotika

References

Sulistyowati Irianto dan shidarta, Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan refleksi, Jakarta : yayasan obor Indonesia, 2009, hlm. 117.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 2015, hlm. 8.

Sugiono dan Wibowo, Metode Penelitian Sosial, Bandung : Penerbit Alfabeta. 2019, hlm. 29

Aedi, Nur. Pengolahan dan Analisis Data Hasil Penelitian. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2010, hlm. 27

Nawawi, H.Hadari.. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2015, hlm. 41

Downloads

Published

2024-02-24

How to Cite

Ary Kurniawan. (2024). Pengedar Narkotika Sebagai Pelaku Tindak Pidana Diberikan Sanksi Pidana Mati. Indonesian Journal of Law, 1(2), 21–59. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/355