Peran Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris Di Indonesia

Authors

  • Lia Syarifah Kastella Universitas Sains dan Teknologi Jayapura

Keywords:

Peran Notaris, Surat Keterangan Hak Mewaris, Hukum Waris

Abstract

Notaris, selain menyiapkan akta-akta hukum, juga diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerbitkan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM), yang merupakan dokumen penting yang menegaskan status seseorang sebagai ahli waris. SKHM dirancang khusus untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa, dibuat sesuai keinginan para pihak. Notaris hanya bertanggung jawab atas formalitas akta, sedangkan para pihak bertanggung jawab terhadap isinya. Permasalahan utama yang dibahas dalam artikel ini adalah keterlibatan Notaris dalam pembuatan SKHM di Indonesia. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu menganalisis teori, konsepsi, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKHM yang dibuat oleh Notaris adalah dalam bentuk aslinya, bukan salinan. Hal ini menunjukkan bahwa SKHM tersebut masih dalam keadaan aslinya dan telah ditandatangani oleh Notaris yang bersangkutan. Sebelum pembuatan SKHM, maka Notaris dapat meminta keterangan dari para ahli waris yang dikonstantir ke dalam bentuk autentik yang dinamakan Akta Pernyataan, namun ada pula Notaris yang langsung membuat SKHM tanpa membuat Akta Pernyataan terlebih dahulu

References

R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia-Suatu Penjelasan, (Jakarta: Rajawali Press, 1982), hlm.9.

R. Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2001), hlm. 48.

Gede Afriliana Saputra, “Dasar Hukum Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris”, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatas Universitas Udayana (2015-2016), hlm. 219.

Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Permenag No.3/1997, Pasal 111 ayat (1) huruf c.

Siti Kartini Saudiah, “Pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris di Indonesia Atas Pembuatan Wasiat di Luar Negeri yang Dilaksanakan di Indonesia”, (Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, 2006), hlm. 51.

Gede Afriliana Saputra, “Dasar Hukum Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris”, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatas Universitas Udayana (2015-2016), hlm. 227-228.

Irma Devita Purnamasari, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, (Bandung: Penerbit Kaifa-PT Mizan Pustaka), 2014, hlm.97.

Herlien Budiono, Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti), 2016, hlm. 88.

Christina Kosasi, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Mewaris Anak Angkat (Anak Adopsi) Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok, 2013, hlm. 109-110.

I Gede Purwaka, Keterangan Hak Mewaris yang Dibuat Oleh Notaris, (Jakarta: Universitas Indonesia), 1999, hlm. 24.

Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, (Jakarta:PT. Ichtiar Baru van Hoeve), 2007, hlm.290-292.

Wijayanto, “Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Surat Keterangan Hak Mewaris”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok, 2008, hlm. 56.

Milly Karmila Sareal, “Hukum Waris dan Permasalahannya”, makalah disampaikan pada Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas, Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan serta Halal Bihalal Nasional Ikatan Notaris Indonesia, Semarang, 15-17 November 2007

Downloads

Published

2024-02-28

How to Cite

Lia Syarifah Kastella. (2024). Peran Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris Di Indonesia. Indonesian Journal of Law, 1(2), 60–67. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/357