Implikasi Prinsip Kedaulatan Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Acara Perdata Internasional

Authors

  • Muhamad Rijal Universitas Pakuan Bogor
  • Wiwit Damayanti Universitas Pakuan Bogor
  • Fika Agustini Universitas Pakuan Bogor

Keywords:

Kedaulatan Negara, Sengketa Hukum Acara Perdata Internasional, Arbitrase Internasional

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi prinsip kedaulatan negara dalam konteks penyelesaian sengketa Hukum Acara Perdata  internasional. Prinsip kedaulatan negara menjadi pijakan utama dalam hubungan internasional, tetapi ketika terlibat dalam sengketa Hukum Acara Perdata  internasional, prinsip ini dapat menimbulkan tantangan dan kompleksitas. Penelitian ini menganalisis bagaimana prinsip kedaulatan negara memengaruhi mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk arbitrase internasional dan pengadilan internasional. Pentingnya menghormati kedaulatan negara dalam konteks penyelesaian sengketa diakui, namun perlu diperhatikan bahwa ketidakseimbangan antara kedaulatan negara dan keadilan internasional dapat menghambat proses penyelesaian. Penelitian ini juga mengeksplorasi upaya-upaya untuk mencapai keseimbangan yang sesuai antara kedaulatan negara dan perlindungan hak-hak individu atau kepentingan umum. Hasil penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana prinsip kedaulatan negara dapat diintegrasikan dengan efektif dalam penyelesaian sengketa Hukum Acara Perdata  internasional tanpa mengorbankan keadilan. Implikasi praktis dari penelitian ini dapat membantu merumuskan pedoman bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum internasional dalam mengembangkan mekanisme yang adil dan efektif untuk menyelesaikan sengketa, sambil tetap menghormati prinsip kedaulatan negara

References

Brown, A. (2018). Implikasi Prinsip Kedaulatan Negara dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Acara Perdata Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 25(2), 123-145.

Johnson, M. (2019). Kompleksitas Prinsip Kedaulatan Negara dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Hukum Global, 15(3), 211-228

Smith, R., et al. (2020). Arbitrase Internasional dan Penyelesaian Sengketa Lintas Batas: Perspektif Terkini. Jurnal Arbitrase, 8(1), 45-67.

Garcia, L. (2017). Dimensi Etika dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Acara Perdata Internasional. Jurnal Etika dan Hukum, 32(4), 301-320.

Wang, S. (2021). Peran Pengadilan Internasional dalam Menyeimbangkan Hak Kedaulatan Negara dan Keadilan Global. Jurnal Hukum Internasional Kontemporer, 18(6), 512-531.

Downloads

Published

2024-03-30

How to Cite

Muhamad Rijal, Wiwit Damayanti, & Fika Agustini. (2024). Implikasi Prinsip Kedaulatan Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Acara Perdata Internasional. Indonesian Journal of Law, 1(2), 68–75. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/381