Implikasi Prinsip Kedaulatan Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Acara Perdata Internasional
Keywords:
Kedaulatan Negara, Sengketa Hukum Acara Perdata Internasional, Arbitrase InternasionalAbstract
Penelitian ini mengkaji implikasi prinsip kedaulatan negara dalam konteks penyelesaian sengketa Hukum Acara Perdata internasional. Prinsip kedaulatan negara menjadi pijakan utama dalam hubungan internasional, tetapi ketika terlibat dalam sengketa Hukum Acara Perdata internasional, prinsip ini dapat menimbulkan tantangan dan kompleksitas. Penelitian ini menganalisis bagaimana prinsip kedaulatan negara memengaruhi mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk arbitrase internasional dan pengadilan internasional. Pentingnya menghormati kedaulatan negara dalam konteks penyelesaian sengketa diakui, namun perlu diperhatikan bahwa ketidakseimbangan antara kedaulatan negara dan keadilan internasional dapat menghambat proses penyelesaian. Penelitian ini juga mengeksplorasi upaya-upaya untuk mencapai keseimbangan yang sesuai antara kedaulatan negara dan perlindungan hak-hak individu atau kepentingan umum. Hasil penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana prinsip kedaulatan negara dapat diintegrasikan dengan efektif dalam penyelesaian sengketa Hukum Acara Perdata internasional tanpa mengorbankan keadilan. Implikasi praktis dari penelitian ini dapat membantu merumuskan pedoman bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum internasional dalam mengembangkan mekanisme yang adil dan efektif untuk menyelesaikan sengketa, sambil tetap menghormati prinsip kedaulatan negara
References
Brown, A. (2018). Implikasi Prinsip Kedaulatan Negara dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Acara Perdata Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 25(2), 123-145.
Johnson, M. (2019). Kompleksitas Prinsip Kedaulatan Negara dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Hukum Global, 15(3), 211-228
Smith, R., et al. (2020). Arbitrase Internasional dan Penyelesaian Sengketa Lintas Batas: Perspektif Terkini. Jurnal Arbitrase, 8(1), 45-67.
Garcia, L. (2017). Dimensi Etika dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Acara Perdata Internasional. Jurnal Etika dan Hukum, 32(4), 301-320.
Wang, S. (2021). Peran Pengadilan Internasional dalam Menyeimbangkan Hak Kedaulatan Negara dan Keadilan Global. Jurnal Hukum Internasional Kontemporer, 18(6), 512-531.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhamad Rijal, Wiwit Damayanti, Fika Agustini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







