Perlindungan Hukum Untuk Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Konsumen Yang Melakukan Fake Review Negatif Dalam Transaksi E-Commerce

Authors

  • Olivia Syalsabela Purnama Universitas Sebelas Maret
  • Anjar Sri Ciptorukmi Universitas Sebelas Maret

Keywords:

E-commerce, Fake review negatif, Perlindungan Hukum Untuk Pelaku Usaha, Upaya Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum pelaku usaha terhadap tindakan konsumen yang melakukan fake review, mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan pelaku usaha terhadap tindakan konsumen yang merugikan pelaku usaha dan menganalisis upaya yang dapat diambil untuk mengatasi tindakan fake review oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka (library research). Kemudian, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum kualitatif dengan logika deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk pelaku usaha terhadap perbuatan fake review negatif dapat dibagi menjadi perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal terdapat pada syarat dan ketentuan layanan platform. Perlindungan hukum eksternal terdapat pada KUH Perdata, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan PP No 80 Tahun 2019 tentang PMSE. Upaya hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat melalui jalur litigasi dan non litigasi. Upaya penyedia platform e-commerce untuk menghentikan tindakan fake review negatif adalah dengan memberlakukan perjanjian yang mengikat antara platform dan konsumen terkait pemberian ulasan yang mengacu pada sebuah kejujuran.

References

Sidiq, R. S. S., & Achmad, R. W. W. (2020). Gender aspects in remote indigenous community empowerment program in Indonesia. Journal of Advanced Research in Dynamical and Control Systems, 12(6), 2104–2109. https://doi.org/10.5373/JARDCS/V12I6/S202 01172

Ilmiyah, K., & Krishernawan, I. (2020). Pengaruh Ulasan Produk, Kemudahan, Kepercayaan, Dan Harga Terhadap Keputusan Pembelian Pada Marketplace Shopee Di Mojokerto. Maker: Jurnal Manajemen, 6(1), 31–42. https://doi.org/10.37403/mjm.v6i1.143

Goyette, I., Ricard, L., Bargeron, J., & Marticotte, F. (2010). e-WOM Scale: Word of Mouth Measurement Scale for e-Services Context. Canadian Journal of Administrative Sciences, 5-23.

(https://m.bisnis.com/amp/read/20220301/220/1505878/klarifikasi-carasun-soal-tudingan-sewa-buzzer-untuk-review-negatif-skincare-lain dipublikasikan tanggal 1 Maret 2022, diakses tanggal 2 Februari 2024 pukul 19.15 WIB)

(https://www.kompas.com/skola/read/2022/08/04/080000969/7-pengertian-perilaku-konsumen-menurut-para-ahli?page=all dipublikasikan tanggal 04 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB, diakses tanggal 1 November 2023 pukul 19.00 WIB)

(https://bisnis.tempo.co/amp/1427737/kronologi-surat-keberatan-eiger-terhadap-youtuber-yang-viral-di-media-sosial dipublikasikan tanggal 29 Januari 2021, diakses tanggal 2 Februari 2024 pukul 20.00 WIB)

Moch. Isnaeni (2016), Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya:Revka Petra Media.

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Mochammad Isnaeni (2016) sumber perlindungan hukum perdata dibagi menjadi perlindungan hukum internal dan eksternal

Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita, 1976.

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

Olivia Syalsabela Purnama, & Anjar Sri Ciptorukmi. (2024). Perlindungan Hukum Untuk Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Konsumen Yang Melakukan Fake Review Negatif Dalam Transaksi E-Commerce. Indonesian Journal of Law, 1(5), 92–106. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/404