Analisis Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Online Berdasarkan Pasal 1365 KUHperdata
Keywords:
Pasal 1365 KUHperdata, Transaksi Online, Ganti Rugi, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pasal 1365 KUHperdata dalam konteks transaksi online, khususnya mengenai perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh penjual yang meyebabkan kerugian bagi pembeli. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus penipuan transaksi online. Hasil penelitian menunjukan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365, seperti adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kasual, dapat di terapkan pada kasus-kasus penipuan dalam jual beli online, sehingga pembeli berhak menuntut ganti rugi kepada penjual
References
Cahyono AS. Pengaruh Media Sosial Terhadap perubahan Masyarakat di Indonesia. Publiciania [Internet]. 2016; Available from: https://journal.unita.ac.id/index.php/publiciana/article/view/79
Agustanti RD, Setiawan AN. Tindak Pidana penipuan Pada Transaksi E-Commerce di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. 2021;19(1).
Maharani R, Prakoso AL. Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital. JULR. 2024;7(1):333.
Angriani P. Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Syariah dan Hukum [Internet]. 2021;19(2). Available from: https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/download/2463/924/
Albabana N. Pertanggungjawaban Hukum Bank Atas Kelalaian Pegawainya Terhadap Debitur Yang Terkena Bi Checking. eshum. 2020;2(1):49–63.
Rahman I, Sahrul, Mayasari RE, Nurapriyanti T, Yuliana. Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital. JHHWS. 2023;2(08):704–12.
Rustam MH, Hamler H, Marlina T, Handoko D, Alamsyah R. Peran dan tanggung Jawab Konsumen Untuk Mencgah Parktik Penipuan Dalam Transaksi Online Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. RLJ. 2023;7(1):1.
Rosmayati S, Ganesha PP. Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan. Cooperative Jurnal [Internet]. 2023;3(1). Available from: https://journal.ikopin.ac.id/index.php/aliansi/article/download/3641/2930
Nasution EY, Hariani P, Hasibuan LS, Pradita W. Perkembangan Transaksi Bisnis E-Commerce terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. jesya. 2020 Jun 30;3(2):506–19.
Wijaya O. E-Commerce: Perkembangan, Tren, dan Peraturan Perundang-Undangan. E-Bisnis. 2023;16(1):41–7.
Idayanti S, Aryani FD. Hukum dalam Pelaksaaan Perjanjian. 2019;7(1).
Ariyanto B, Purwadi H, Latifah E. Tanggung Jawab Mutlak Penjuan Akibat Produk Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Daring. JRH. 2021;6(1):107–26.
Sekaran U, Bougie R. Research Methods for Business, A Skill Building Approach (7th Edition). United Kingdom: John Wiley & Sons, Ltd; 2016.
Rujakat A. Pendekatan Penelitian Kuantitatif: Quantitative Research Approach. Yogyakarta: Deepublish; 2018.
Bustomi A. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen. 2018;16.
Syaidatina U, Sugiharto US, Muchsin N. Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunya Pada Barang Yang Dibeli Dari Pelaku Usaha. 2023;29.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bagus Gunawan, Tamaulina Br. Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.