Analisis Yuridis Atas Materi Muatan Perda Kota Samarinda No 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan
Keywords:
Peraturan Daerah, Materi Muatan, Pengemis, Anak Jalanan, GelandanganAbstract
Pembatalan 3.143 peraturan daerah yang dibatalkan oleh menteri dalam negeri pada tahun 2016 sedikitnya ada 7 peraturan daerah kota samarinda yang juga dibatalkan. Hal ini menjadi penggerak bagi penulis untuk melakukan penelitian terhadap perda kota samarinda, Peraturan Kota Samarinda No.7 Tahun 2017 tentang Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan menjadi objek penelitian dengan menyelaraskan perda ini dengan asas materi muatan yang diatur dalam UU No.12 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Target mengenai riset ini yakni memberikan masukan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda dalam proses pembentukan perda untuk tetap konsisten tidak keberpihakan manapun, dengan dibuatnya perda ini maka diharapkan pengemis, anak jalanan, dan gelandangan mendapatkan pembinaan dan perlindungan tersebut sesuai dengan dasar negara yakni Pancasila serta tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas materi muatan yang terkandung dalam perda ini dan apakah perda ini sudah memenuhi unsur-unsur asas materi muatan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2011. Metode penelitian tersebut dilakukan penulis gunakan adalah metode deskriptif yang menggunakan study literature review (studi kepustakaan) kemudian teknik analisa data yang digunakan ialah metode kualitatif yang kemudian dijelaskan secara deskriptif. Adapun penempatan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik terhadap hukum positif cukup melalui rumusan umum terhadap batang tubuh undang-undang, sementara ilustrasi tersebut dari asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai pada bagian penjelasan perundang-undang. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Peraturan Kota Samarinda No.7 Tahun 2017 tentang Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan telah sesuai dengan 10 asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam pasal 6 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011
References
AR, A.B.I. (2019) ‘Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah’, Restorative Justice, 3(1), pp. 1–13.
Febriansyah, F.I. (2016) ‘Konsep Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia’, Perspektif, 21(3), pp. 220–229. Available at: https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i3.586.
Republik Indonesia (2014) Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Indonesia.
Moenta, A.P. and Pradana, S.A. (2018) Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Anggono, B.D. (2018) ‘Tertib Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan dan Solusinya’, Masalah-Masalah Hukum, 47(1), pp. 1–9.
Simarmata, J. (2015) ‘Perspektif Kebijakan Daerah Dalam Konteks UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait’, Jurnal Legislasi Indonesia, 12(2), pp. 1–34.
Ruslan, A. (2013) Teori dan panduan praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yogyakarta: Rangkang Education & PuKap Indonesia.
Martharini, T.R., Rasyad, A. and Moedzakir, D. (2016) ‘Pengembangan Buku Panduan Pembelajaran Transformatif Untuk program Pendampingan Anak Jalanan’, Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, 5(1), pp. 1–8. Available at: https://doi.org/10.15294/jnece.v5i1.9763.
Sarwono, S.W. (2005) Masalah-Masalah Kemasyarakatan di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Widayati (2020) ‘Implementasi Asas Hukum dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan yang partisipatif dan berkeadilan’, Jurnal Hukum Unissula, 36(2), pp. 59–72
Diamantina, A. et al. (2021) ‘Kajian Yuridis Materi Muatan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Terhadap Nilai-Nilai Pancasila’, Pancasila : Jurnal Keindonesiaan, 1(1), pp. 98–110.
Patty, H.R. (2021) ‘Nilai Kemanusiaan Dan Fungsi Sosial: Penyelenggaraan Rumah Sakit Berbentuk Perseroan Terbatas’, JURNAL ILMU HUKUM: ALETHEA, 5(1), pp. 21–38.
Putra, J.K. and Alfathania, R. (2020) ‘Asas Kebangsaan dalam Perjanjian Nominee untuk Memperoleh Hak Milik atas Tanah’, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(2), pp. 327–335. Available at: https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.723.
Pakarti, M.H.A. et al. (2023) ‘Asas Keadilan sebagai salah satu landasan Hakim dalam memutuskan putusan perceraian’, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 4(2), pp. 101–116. Available at: https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14327.
Rokilah and Sulasno (2021) ‘Penerapan Asas Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan’, AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), pp. 179–190.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Rivaldy Usman, Ikhwanul Muslim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







