Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Terkait Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian
Keywords:
Hak-Hak Perempuan, Perceraian, Pelaksanaan PutusanAbstract
Penelitian ini membahas mengenai efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan agama dalam mengadili perkara perceraian untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menghimbau kepada seluruh Pengadilan Agama untuk menjalin kerja sama dengan lembaga terkait guna memastikan dijalankannya isi putusan Pengadilan yang mencantumkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui surat edaran Nomor:1960/DjA/HK.00/6/2021. Penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya integrated-system dengan lembaga tertentu dalam pelaksanaan putusan yang menjamin pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Hasil penelitian ini memberikan pandangan yang solutif dengan memanfaatkan dan meningkatkan kerja sama yang telah ada di Pengadilan Agama untuk mengoptimalkan pembayaran nafkah pasca perceraian dari mantan suami kepada mantan istri. Dengan demikian, putusan pengadilan agama terkait hak-hak perempuan pasca perceraian dapat dilaksanakan secara efektif sebelum integrated-system tersebut dapat terealisasi.
References
Badan Pusat Statistik, “Nikah dan Cerai Menurut Provinsi, 2022” (Nikah dan Cerai Menurut Provinsi, 2022 - Tabel Statistik - Badan Pusat Statistik Indonesia (bps.go.id), diakses pada 6 Juni 2024)
Surat Edaran Dirjen Badilag, “Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” (Surat Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pascaperceraian.pdf - Google Drive, diakses pada 6 Juni 2024)
Surat Edaran Dirjen Badilag, “Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” (Surat Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pascaperceraian.pdf - Google Drive, diakses pada 6 Juni 2024)
Dermina Dalimunthe, “Komparasi Tentang Masa Iddah Antara Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 11, 2023, hal. 111
Achmad Cholil, “Kompilasi SEMA Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2012-2022” , 2023, hal. 15
Hardinal., “Kewajiban Mut’ah dan Nafkah Iddah, Keadilan Bayang-Bayang Semu”, (Kewajiban Mut’ah Dan Nafkah Iddah, Keadilan Bayang-Bayang Semu (pta-banten.go.id), diakses pada 6 Juni 2024)
Meivanza Dwi Aurellia dkk, “Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutor Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian”, Jurnal USM Law Review Vol. 6 No. 2, 2023, hal. 757
Ferinda K Fachri, “Amran Suadi Gagas Sistem Interkoneksi, Solusi Pelaksanaan Putusan Perceraian” (Amran Suadi Gagas Sistem Interkoneksi, Solusi Pelaksanaan Putusan Perceraian (hukumonline.com), diakses pada 5 Juni 2024)
Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” Mahkamah Agung Dan Fcfcoa Gelar Diskusi Tentang Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian”, (Mahkamah Agung Dan Fcfcoa Gelar Diskusi Tentang Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian (pn-tanjungselor.go.id), diakses pada 5 Juni 2024)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Az-Zahrotu Zaahin Harahap, Tamaulina Br. Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







