Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Terkait Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian

Authors

  • Az-Zahrotu Zaahin Harahap Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Hak-Hak Perempuan, Perceraian, Pelaksanaan Putusan

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan agama dalam mengadili perkara perceraian untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menghimbau kepada seluruh Pengadilan Agama untuk menjalin kerja sama dengan lembaga terkait guna memastikan dijalankannya isi putusan Pengadilan yang mencantumkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui surat edaran Nomor:1960/DjA/HK.00/6/2021. Penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya integrated-system dengan lembaga tertentu dalam pelaksanaan putusan yang menjamin pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Hasil penelitian ini memberikan pandangan yang solutif dengan memanfaatkan dan meningkatkan kerja sama yang telah ada di Pengadilan Agama untuk mengoptimalkan pembayaran nafkah pasca perceraian dari mantan suami kepada mantan istri. Dengan demikian, putusan pengadilan agama terkait  hak-hak perempuan pasca perceraian dapat dilaksanakan secara efektif sebelum integrated-system tersebut dapat terealisasi.

References

Badan Pusat Statistik, “Nikah dan Cerai Menurut Provinsi, 2022” (Nikah dan Cerai Menurut Provinsi, 2022 - Tabel Statistik - Badan Pusat Statistik Indonesia (bps.go.id), diakses pada 6 Juni 2024)

Surat Edaran Dirjen Badilag, “Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” (Surat Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pascaperceraian.pdf - Google Drive, diakses pada 6 Juni 2024)

Surat Edaran Dirjen Badilag, “Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” (Surat Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pascaperceraian.pdf - Google Drive, diakses pada 6 Juni 2024)

Dermina Dalimunthe, “Komparasi Tentang Masa Iddah Antara Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 11, 2023, hal. 111

Achmad Cholil, “Kompilasi SEMA Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2012-2022” , 2023, hal. 15

Hardinal., “Kewajiban Mut’ah dan Nafkah Iddah, Keadilan Bayang-Bayang Semu”, (Kewajiban Mut’ah Dan Nafkah Iddah, Keadilan Bayang-Bayang Semu (pta-banten.go.id), diakses pada 6 Juni 2024)

Meivanza Dwi Aurellia dkk, “Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutor Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian”, Jurnal USM Law Review Vol. 6 No. 2, 2023, hal. 757

Ferinda K Fachri, “Amran Suadi Gagas Sistem Interkoneksi, Solusi Pelaksanaan Putusan Perceraian” (Amran Suadi Gagas Sistem Interkoneksi, Solusi Pelaksanaan Putusan Perceraian (hukumonline.com), diakses pada 5 Juni 2024)

Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” Mahkamah Agung Dan Fcfcoa Gelar Diskusi Tentang Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian”, (Mahkamah Agung Dan Fcfcoa Gelar Diskusi Tentang Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian (pn-tanjungselor.go.id), diakses pada 5 Juni 2024)

Downloads

Published

2024-06-09

How to Cite

Az-Zahrotu Zaahin Harahap, & Tamaulina Br. Sembiring. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Terkait Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian. Indonesian Journal of Law, 1(6), 156–161. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/488