Implikasi Hukum Kepailitan terhadap Koperasi SimpanPinjam Gagal Bayar

Authors

  • Calvin Universitas Trisakti
  • Listyowati Sumanto Universitas Trisakti

Keywords:

Koperasi Simpan Pinjam, Kepailitan, PKPU

Abstract

Kepailitan melibatkan penyitaan semua aset debitur pailit yang dikelola serta diselesaikan oleh kurator dengan pengawasan dari hakim pengawas, menurut aturan yang diatur dalam undang-undang. UU KPKPU juga memberi definisi yang luas mengenai utang, yang termasuk inti masalah dalam kepailitan. Akibatnya, koperasi yang tidak mendapatkan dana dari koperasi bisa langsung mengajukan permohonan kepailitan terhadap koperasi jika terjadi gagal bayar. Situasi ini bertentangan dengan berbagai asas kekeluargaan yang menjadi dasar pembentukan koperasi. Masalah yang dibahas pada studi ini ialah kejelasan regulasi badan hukum koperasi di Indonesia dalam menghadapi perubahan karakteristik koperasi di era modern. Studi ini mempergunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi bahan pustaka. Data yang dipergunakan ialah data sekunder yang dianalisa secara kualitatif dengan mengambil kesimpulan mempergunakan logika deduktif. Adapun Hasil studi memperlihatkan jika Surat Edaran MA No 1 Tahun 2022 membatasi koperasi untuk mengajukan permohonan kepailitan, namun penegakan hukum terhadap kepailitan koperasi tetap berlaku sesuai keputusan pihak berwenang serta mekanisme hukum yang ada.

References

Rachmat Soeharto, Karakteristik Kepailitan Badan Hukum Koperasi Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan 3 Nomor 1, tahun 2019, h.2

Ni Nyoman dan Ni Gusti Ayu Diah Satyawati Ratih Kemala Sandy, Implikasi Hukum Pembubaran Koperasi Yang Di Putus Pailit Kertha Semaya 6 Nomor 10 tahun 2018, h.3.

Pandji Anogara, Dinamika Koperasi (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008)

Sukamdiyo, Manajemen Koperasi (Jakarta: Erlangga, 1996)

Indra Afrita dan Yalid, Asas Kekeluargaan Sebagai Nilai Konstitusional dalam Koperasi dan Perseroan Terbatas, Jurnal Hukum Respublica 13 no. 2 tahun 2014, h. 210

Riza Fibriani, Tinjauan Hukum Kepailitan Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Ius Constituendum 7 No. 1 tahun 2022, h 88

Harsono, Ivan, and Paramita Prananingtyas. Analisis Terhadap Perdamaian Dalam Pkpu dan Pembatalan Perdamaian Pada Kasus Kepailitan Pt Njonja Meneer." Notarius 12.2, tahun 2019: h.1067

Avisena, A. F., & Liestiara, D. R. D. Reformasi Hukum Kepailitan Terhadap Koperasi: Pembatasan Permohonan Pailit Terhadap Koperasi Oleh Anggota. Legislatif. tahun 2022. h. 10

Victor M. Situmorang, Pengantar Hukum Kepailitan Di Indonesia, (Jakarta:Rineka Cipta 1994) hal. 18

Kartono, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran (Jakarta: Pradnya Paramita, 1999)

Rachmat Suharto, Karakteristik Kepailitan Badan Hukum Koperasi, Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 3 No. 1 tahun 2019, h. 10

Sandy, Ratih Kemala, Ni Nyoman, and Ni Gusti Ayu Diah Satyawati. "Implikasi Hukum Pembubaran Koperasi Yang Di Putus Pailit." Kertha Semaya 6 tahun 2018, h.10

Asshidiq, A. W., Yustisio, R., & Reza, M. H. M. Kekuatan Hukum Badan Hukum yang Berbentuk Koperasi Dalam Mengajukan Permohonan Kepailitan. Realism: Law Review, 1(2). Tahun 2023, h.65

Yane Pakel, Kedudukan Bak Sebagai Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pembebasan harta Pailit, AlAmwal: Journal of Islamic economic Law, vol.3 no.1, 2018.

Kendati, C., Yuhelson, Y., & Maryano, M. Perlindungan Hukum terhadap Anggota Terkait Koperasi Simpan Pinjam yang Dinyatakan Pailit. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1) tahun 2024.

Downloads

Published

2024-06-16

How to Cite

Calvin, & Listyowati Sumanto. (2024). Implikasi Hukum Kepailitan terhadap Koperasi SimpanPinjam Gagal Bayar. Indonesian Journal of Law, 1(6), 177–185. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/502