Tinjauan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Bank Kepada Data Nasabah Dalam Serangan Phishing

Authors

  • Jose Timothy Tanonggi Universitas Brawijaya
  • Indah Pusparini Universitas Brawijaya
  • Cantika Putri Limbong Universitas Brawijaya
  • Geby Thiffani Universitas Brawijaya
  • Sylvia Novelia Siagan Universitas Brawijaya

Keywords:

Phishing, Data Pribadi, Regulasi Hukum

Abstract

Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan pada pertanggungjawaban bank kepada data nasabah dalam serangan phishing. Lembaga pemerintah khususnya lembaga yang berwenang mengatur Undang-Undang telah mengatur mengenai pertanggungjawaban bank kepada data nasabah dalam serangan phishing. Penulis menelaah lebih spesifik mengenai regulasi dan upaya hukum terhadap nasabah yang mengalami serangan phishing dan sejauh mana nasabah tersebut mendapat perlindungan hukum.Berdasarkan permasalahan tersebut, pada jurnal ini, penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah : (1) Apa saja regulasi yang mengatur tentang pelindungan data pribadi nasabah dalam konteks layanan perbankan elektronik Indonesia?, (2) Upaya hukum apa yang dapat dilakukan nasabah bank untuk menuntut ganti rugi terhadap bank atas kerugian yang disebabkan oleh kebocoran data pribadi dalam layanan perbankan elektronik?. Dalam hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa lembaga pemerintah terutama lembaga yang berwenang mengatur Undang-Undang telah menciptakan regulasi dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap nasabah yang mengalami serangan phishing, namun regulasi tersebut penulis teliti kembali guna menghindari adanya kekaburan hukum yang dapat terjadi

References

Akira Paramitanignyas. “SOSOK Silvia Yap Pengusaha Asal Malang yang Jadi Korban Penipuan via APK Whatsapp, Kehilangan 1,4 M.

A.Z Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), (Jakarta: Daya Widy, 1999), h. 104.

Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, (Jakarta: Institut Bank Indonesia, 1993), h. 2

Dwi Ayu Astrini, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking Dari Ancaman Cybercrime, Lex Privatum Vol. II No. 1 2015, h. 154.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Budi Riswandi, Aspek Hukum Internet Banking, (Yogyakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), h. 223

Natasya, Rivka Rotua, Tinjauan yuridis tanggung jawab bank terhadap hilangnya sejumlah dana tabungan nasabah melalui layanan electronic banking (e-banking). 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI 2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Pasal 1365 KUHPerdata

Juan Belva Caesar Abram Korompis. Perbuatan Melawan Hukum Materiil (Materiele Wederrechtelijk) dalam Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Lex Crimen, Vol. 7, No. 7, 2018;

Pasal 4 huruf (h) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2024-06-17

How to Cite

Jose Timothy Tanonggi, Indah Pusparini, Cantika Putri Limbong, Geby Thiffani, & Sylvia Novelia Siagan. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Bank Kepada Data Nasabah Dalam Serangan Phishing. Indonesian Journal of Law, 1(6), 186–194. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/504