Kearifan Lokal Suku Bugis Sigajang Laleng Lipa dan Kaitannya Dengan Hukum di-Era Revolusi Industri
Keywords:
Sigajang, Laleng, Lipa, Revolusi, IndustriAbstract
Aspek hukum turut dipengaruhi dengan adanya perubahan dan perkembangan zaman, terutama nilai-nilai keleluhuran Masyarakat adat yang tidak terlepas dari permasalahan dan hukum. Seperti mulai pudarnya tradisi Sigajang Laleng Lipa yang merupakan alternatif penyelesaian masalah adat suku bugis yang dinilai ekstrim dan berbahaya untuk dilakukan di era modern seperti saat ini. Oleh karna itu melalui tulisan ini penulis mencoba untuk membahas terkait dengan “Kearifan Lokal Suku Bugis Sigajang Laleng Lipa dan Kaitannya Dengan Hukum Di-era Revolusi Industri”. Sehingga masalah yang ingin diangkat adalah terkait bagaimana kaitan antara Sigajang Laleng Lipa dengan situasi hukum di-era revolusi industri saat ini. Dengan tujuan penulisan ini untuk memberikan pemahaman terkait alasan Sigajang Laleng Lipa ini tidak lagi relevan diterapkan era revolusi industri seperti saat ini, namun dengan tetap mempertahankan kearifan lokal yang ada didalamnya. Metode yang digunakan adalah dengan metode penelitian normatif dengan bahan hukum sekunder atau berdasarkan jurnal-jurnal atau tulisan-tulisan yang telah ada sebelumnya. Adapun hasil tulisan ini adalah Sigajang Laleng Lipa sudah tidak relevan untuk diterapkan namun nilai-nilai baik yang terkandung didalamnya masih perlu untuk dikenalkan kemasayarakat luas, serta dengan kondisi diera seperti sekarang pemerintah telah menentukan Upaya-upaya atau alternatif-alternatif penyelesaian masalah dengan baik, baik dengan litigasi maupun non-litigasi
References
Peter Mahmud Marzuki. (2013). Pengantar Ilmu Hukum (edisi revisi). Kencana Prenanda
Media Group. Jakarta.
Donny Prasetyo, Irwansyah. (2020). Memahami Masyarakat dan Perspektifnya. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial. Vol 1 (1).
Rosdalina Bukodi. (2017). Hukum Adat. Penerbitan CV Budi Utama. Yogyakarta.
Mukaromah, Khulaifi Hamdani, dkk. (2022). Tudang Madeceng : Transformasi Nilai Positif Sigajang Laleng Lipa’ Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. Al-Azhar Islamic Law Review. Vol 4(1)
Gen Jawara Kresna Mukti, dkk. 2022. Makna Tradisi Sigajang Laleng Lipa pada Masyarakat ‘Wara Barat’ Palopo, Sulawesi Selatan. Universitas 17 Agustus Surabaya : Ilmu Komunikasi.
Evi Azhari, Athifah Alimuddin. 2023. Sigajang Laleng Lipa : Resolusi Konflik dalam Penyelesaian Masalah pada Masyarakat Bugis Kota Makassar Berbasis Kearifan Lokal. Universitas Negeri Makassar : Jurusan Pendidikan Antropologi.
Abdullah, M. Q. (2020). Riset Budaya: Mempertahankan Tradisi Di Tengah Krisis Moralitas.
Andika Prawira Buana. 2019. Konseptualisasi Lembaga Peradilan Adat di Sulawesi Selatan. Universitas Muslim Indonesia : Fakultas Hukum.
Edison H Manurung, Ina Heliany. 2019. Peran Hukum dan Tantangan Penegak Hukum Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0. Universitas MPU Tantular.
Amin, K. F. (2021). Pengungkapan Budaya Bugis Kuno Dalam Hikayat Bugis. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.
Fajarini, U. (2014). Peranan Kearifan Lokal Dalam Pendidikan Karakter. Sosio Didaktika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ana Andayani, Muhammad Darlis, Elieser Andi Patanan, Aullia Vivi Yulianingrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







