Tinjauan Yuridis Putusan Banding pada Upaya Hukum Derden Verzet (Studi Kasus Putusan Nomor 133/PDT/2021/PT. SMR)

Authors

  • Taufik Wijoseno Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sunariyo Sunariyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Keywords:

Derden Verzet, Pertimbangan Hakim, Jenis penelitian

Abstract

Hakim dalam mempertimbangkan sesuatu merupakan salah satu unsur terpenting dalam menentukan penyampaian nilai putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, di sisi lain juga mengandung kemanfaatan bagi semua pihak yang terkait langsung, lalu bagaimana hakim mempertimbangkannya. Hal ini harus disikapi dengan hati-hati, baik hati, dan hati-hati. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Bersifat yuridis normatif, yaitu penulisannya dilakukan dengan mengacu pada bahan pustaka (Library Research) atau dengan data sekunder. Dalam hal perlawanan ini pihak ketiga yang menjadi lawan adalah Usman Jaya sebagai lawan I, Fandy Wijaya Oeij sebagai lawan II dan Irwan Wijaya sebagai lawan III dimana mereka melawan lawan yaitu Hendro Sujarwo sebagai lawan I, Fusanto Wijaya sebagai lawan II, Cv . Alaska Prima Coal sebagai kooptasi I, H. Iriyansyah sebagai kooptasi II, Abd. Jafar sebagai rekan III dan H. Syaili Akbar sebagai rekan IV. Dengan diberikannya perlawanan pihak ketiga penggugat pada putusan tingkat banding, maka sita eksekusi yang sebelumnya telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim tingkat pertama untuk menempatkan sita eksekusi pada bidang tanah milik para pelapor, penyitaan eksekusi ditunda atau dengan kata lain penyitaan eksekusi diadakan secara batal dan juga putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak dapat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1).

Dr. Hj. Hasnati, Sh, MH., 2015, SOSIOLOGI HUKUM-Bekerjanya Hukum Ditengah Masyarakat. Absolute Media, Yogyakarta, hal. 02

Pradnyawati, I Nengah Laba. Tinjauan Yuridis Mengenai Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Putusan Verstek, Wicaksana, Jurnal Lingkungan & Pembangunan, Maret 2018 ISSN: 2597-7555 E-ISSN: 2598-9871. Vol. 2 No. 1.

Cintia Buana, S. M. (Vol. 3, No.2, Desember 2014). Upaya Hukum Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara Perdata. JURNAL RECHTENS, 23-30.

Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta, hlm. 219.

Pandu Dewanto, Jurnal Ius Constituendum, Rekonstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan, p-ISSN: 2541-2345, e-ISSN: 2580-8842, Volume 5 Nomor 2 Oktober 2020.

Abdul Hakim, Menakar Rasa Keadilan Pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga Yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 6 No 3, Mahkamah Agung RI, 2017, Jakarta, hal 361-378.

Maramis, I. W. K. (2017). Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Sebagai Upaya Menangguhkan Eksekusi. Lex Administratum, V (5), 31–40.

M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, SINAR GRAFIKA, Jakarta 2017, Edisi Kedua. Hal. 768.

Dr. Alfitra, S.H., M.H., Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Penerbit: Raih Asa Sukses. 2018, Jakarta. Hal. 89.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 2005, Hukum Acara Perdata dalam Teori Dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, hal.142.

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.

Downloads

Published

2024-07-04

How to Cite

Taufik Wijoseno, & Sunariyo, S. (2024). Tinjauan Yuridis Putusan Banding pada Upaya Hukum Derden Verzet (Studi Kasus Putusan Nomor 133/PDT/2021/PT. SMR). Indonesian Journal of Law, 1(7), 207–215. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/554