Limitasi Terhadap Perlindungan Hak Korban Oleh LPSK Menurut Perspektif Keadilan

Authors

  • Muhammad Ghazali Universitas Islam Kalimantan MAB

Keywords:

Limitasi, Perlindungan Korban, Keadilan

Abstract

Aspek penegakan hukum terhadap persoalan hukum tentang rasa keadilan pasca Undang-Undang No 31 Tahun 2014 menimbulkan perubahan yang signifikan, Mengenai limitasi dan/ batas waktu perlindungan yang diberikan tidak memberikan rincian berapa lama masa perlindungan itu diberikan oleh LPSK. Penelitian ini dilakukan menggunakan metoed penelitian yang berupa jenis penelitian hukum normatif tipe penelitian adalah kekosongan hukum. Kesimpulan dari peneltiian dan pembahasan ini dapat di tarik. Pertama, Perhatian terhadap korban yang diberikan oleh negara terjadi cukup signifikan pasca diterbitkannya UU LPSK khususnya Pasal 5 dan pasal 8. LPSK mempunyai kekurangan dalam hal memberikan perlindungan yang berkeadilan kepada korban. Dalam hal pengarusutamaan perspektif keadilan bagi korban tindak pidana pada sistem peradilan pidana dan penegakan hukum dinilai sangat penting untuk memenuhi hak-hak korban. Kedua, pada hakikatnya nilai keadilan itu dapat diartikan dengan keadaan yang seimbang apabila dikatakan dengan perlindungan korban maka dalam perspektif pemerintah dan perspektif korban dan pelaku kepentingannya akan sama-sama terakomodir dan seimbang dalam norma atau peraturan perundang-undangan.

References

Aburaera, Sukarno. Muhadar. Maskun. (2010). Filsafat Hukum; Dari Rekonstruksi Sabda Manusia dan Pengetahuan Hingga Keadilan dan Kebenaran. Makassar: Pusaka Refleksi.

Effendi, Tolib. (2014). Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Malang: Setara Press.

Andi Hamzah. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Iswanto dan Angkasa. (2008). Vitimologi. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jendral Sudirman

Waluyo, Bambang. (2018). Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, Jakarta.

M. Hadjon, Philipus. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Sudikmo Mertokusumo. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka

Mochtar Kusumaatmadja. (2002) Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional.

Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. (2007). Perlindungan Korban Kejahatan.

Rena Yulia. (2009) Restorative Justice Sebagai Alternatif Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum dan pembangunan Tahun Ke-39 No 2 April-Juni

Downloads

Published

2024-01-17

How to Cite

Muhammad Ghazali. (2024). Limitasi Terhadap Perlindungan Hak Korban Oleh LPSK Menurut Perspektif Keadilan. Indonesian Journal of Law, 1(1), 51–63. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/591