Kepastian Hukum Jangka Waktu Tembusan Surat Penahanan Kepada Pihak Keluarga

Authors

  • Muhammad Ali Sariati Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Abstract

Sistem peradilan pidana Indonesia terdiri dari beberapa komponen penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, setiap komponen dari sitem tersebut seharusnya secara konsisten menjaga agar sistem dapat berjalan secara terpadu demi terlaksananya kepentingan pemeriksaan tindak pidana, undang-undang memberikan kewenangan kepada pihak penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum untuk melakukan tindakan hukum. Untuk mengkaji suatu penelitian agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan maka diperlukan suatu metode pendekatan yang tepat dan sesuai dengan permasalahan yang telah ditentukan. Maka dalam hal ini metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif/doktrinal. Hasil dari penelitian menunjukkan tentang bagaimana persyaratan penahanan sebagai upaya paksa menurut KUHAP. Pertama, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oloeh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Kepastian waktu pemberian surat tembusan penahanan kepada pihak keluarga menjadi sorotan utama dalam dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian ini akan dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan penahanan membuka ketidak pastian hukum terkait jangka waktu surat tembusan kepada pihak keluarga.

References

Gunawan Setiadirdja, Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Yogyakarta : Kanisius 1993, hlm. 75.

Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004), hlm. 72.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar, (Bandung : Refika Aditama, 2011), hlm. 1.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Balai Pustaka, 2008), hlm. 14.

Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana: Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi,Putusan, dan Peradilan. PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, halaman 10.

Hartanto dan Murofiqudin. 2001. Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta: hlm. 23-26

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achamd, 2010, Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Belajar, hlm. 154.

Abdulkabir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, hlm.155.

Sudikno Mertokusumo, 2011, Kapita Selekta Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta, hlm. 129

Bagir Manan, 1999, Penelitian di Bidang Hukum, Jurnal Puslitbangkum, Pusat Penelitian Perkembangan Hukum Lembaga Penelitian Universitas Padjajaran Bandungn hlm. 2

Soetandyo Wingjosoebroto, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, ELSA-HUMA, Jakarta, hlm. 146-147

Downloads

Published

2024-01-16

How to Cite

Muhammad Ali Sariati. (2024). Kepastian Hukum Jangka Waktu Tembusan Surat Penahanan Kepada Pihak Keluarga. Indonesian Journal of Law, 1(1). Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/593