Analisis Putusan Hakim Terhadap Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pembunuhan ( Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Trt Di Pengadilan Negeri Tarutung Sumatra Utara )
Keywords:
Putusan Bebas, Tindak Pidana, PembunuhanAbstract
Menurut Pasal 338 KUHP, pembunuhan adalah kejahatan terhadap kehidupan. Para penulis menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif dalam karyanya. Dengan menggunakan Pasal 44 KUHP sebagai pedoman, hakim berpendapat bahwa para pembunuh tidak dapat dihukum karena riwayat gangguan panik skizofrenia mereka dan dengan demikian tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana. Hal ini didasarkan pada hasil perkara yang menunjukkan bahwa para tergugat bebas atau tidak dikenakan tuntutan hukum apapun. Dalam putusan ini, pengadilan gagal mempertimbangkan perilaku pelaku, meskipun pelaku melakukan pembunuhan yang mengerikan - jenis perilaku yang mungkin dilakukan oleh seorang psikopat -. Pengadilan perlu mempertimbangkan perbuatan pelaku selain latar belakang penyakit mentalnya.
References
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm. 55
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media, 2010, hlm. 1
Ida Bagus Surya Darma Jaya, Pengantar Hukum Pidana, Jakarta: USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnership, 2015, hlm. 2
Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014, hlm. 106
Adam Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010, hlm. 81
Leden Marpaung, 1995, Putusan Bebas Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: Sinar Grafika, hal. 50
Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, 2013, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana, Bandung: PENERBIT ALFABETA, hal. 198
Lilik Mulyadi,”Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana”, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007, hlm. 119
Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, Jakarta: Prenada Media Grup, 2005, hlm. 11
Sumadi Suryabrata, “Metodologi Penelitian”, Jakarta: Rajawali Pers, 2013, hlm. 39
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta: UI Press, 2010, hlm.112
Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Sinar Harapan, Jakarta, 1983, hal.30-31.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 2016), hlm. 21-22.
Ni Made Raditya Pawani Sugama & Suatra Putrawan, “Analisis Yuridis Mengenai Kemampuan Pertanggungjawaban Pidana dalam Pasal 44 KUHP”, Jurnal Kertha Wicara, vol. 7, no. 4, (Agustus 2018); hlm. 2-3.
Dwija Priyatno, “Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia”, (Bandung : Refika Aditama cet ke 2, 2009), hlm 20
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Muhammad Ahyar Fauzi, Dara Pustika Sukma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







