Aspek Hukum Pembentukan Holding Company oleh PT Konstruksi, Tbk.
Keywords:
Perseroan Induk, Pemisahan, PengambilalihanAbstract
Penelitian ini mengkaji aspek hukum dalam pembentukan perseroan induk di bidang konstruksi oleh PT Konstruksi, Tbk. sebagai perseroan induk, dengan fokus pada perbuatan hukum yang mendasari pembentukan dan lingkup tanggung jawab perseroan induk terhadap perseroan anak. Berdasarkan metode penelitian doktrinal, penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan studi kasus pada PT Konstruksi, Tbk. Hasilnya menunjukkan bahwa pemisahan secara tidak murni dan pengambilalihan saham melalui pertukaran utang dengan saham adalah strategi utama dalam membentuk perseroan induk. Namun, ketergantungan finansial perseroan anak memperbesar risiko hukum bagi perseroan induk yang memerlukan pengaturan lebih jelas untuk memastikan efisiensi dan keadilan
References
Pramono, Nindyo. Hukum Perseroan Terbatas. Yogyakarta: Sinar Grafika. 2024;
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika. 2016;
Ningsih, Lestari, “Holding BUMN: Pengertian, Tujuan, dan Daftar Holding di Indonesia”. Warta Ekonomi, 13 Juli 2023. tersedia pada https://wartaekonomi.co.id/read507060/holding-bumn-pengertian-tujuan-dan-daftar-holding-di-indonesia?;
Sukmana, Yoga. “Deretan Fokus Induk Holding BUMN Jasa Survei pada 2024”. Kompas.com. 19 Januari 2024. tersedia pada https://money.kompas.com/read/2024/01/19/211100226/deretan-fokus-induk-holding-bumn-jasa-survei-pada-2024?;
Bhat, P. Ishwara. Idea and Methods of Legal Research. Oxford: Oxford University Press, 2019;
Companies Act 1989 (c 40);
Clark, Robert C. Corporate Law. Boston: Little, Brown and Company. 1986;
Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU No. 40 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 106 TLN No. 4756;
Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary: Ninth Edition, New York: West. 2009;
Muhammad Fernando. “Analisis Yuridis Praktik Pengakuisisian PT Uber oleh PT Grab di Indonesia Ditinjau dari Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Brawijaya Law Student Journal. 2019;
Adiyat, Iqbal. “Akuisisi Mandiri Inhealth IFG Life Kukuhkan Posisi sebagai Pemimpin Asuransi Jiwa dan Kesehatan Berbasis Proteksi di Indonesia.” Ifg-life.id. 2024. Tersedia pada https://ifg-life.id/berita-korporasi/press-release/akuisisi-mandiri- inhealth-ifg-life-kukuhkan-posisi-sebagai-pemimpin-asuransi-jiwa-dan-kesehatan-berbasis-proteksi-di-Indonesia;
Purwacaraka, Afiq Bintang. “Tinjauan Yuridis Perbandingan antara Skema Debt to Equity Swap dengan Konversi Mandatory Convertible Bond (MCB) Menjadi Saham Baru: Studi Kasus PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.”. Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok. 2023;
Rido, Ali. Badan Hukum dan Kedudukan Hukum Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni. 1977.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hervino Hilman Azmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







