Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Berupa Chatting Melalui Aplikasi Whatsapp Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan (Studi Kasus Putusan Nomor 130/PID.SUS/2023/PN CKR)

Authors

  • Benedictus Haryo Gona Perdana Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Keywords:

Alat Bukti Elektronik, Pembuktian Tindak Pidana, Perpajakan

Abstract

Sistem peradilan pidana, termasuk di Indonesia, pada umumnya menganut teori pembuktian hukum negatif, yaitu teori yang menyatakan bahwa pembuktian berdasarkan oleh keyakinan hakim yang bersumber dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan, sebagaimana dinyatakan secara tegas seperti yang diatur pada Pasal 183 KUHAP. Bagaimana nilai pembuktian alat bukti elektronik, khususnya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, dalam menetapkan tindak pidana perpajakan? UU ITE, memberikan landasan hukum tentang keabsahan alat bukti elektronik, serta kriteria formil dan substantif untuk dapat diterimanya alat bukti elektronik di pengadilan. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan historis (historical approach). Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian deskriptif analitis yang menguraikan aturan-aturan yang berkaitan dengan teori hukum dan perkembangannya secara prospektif (ius constituendum). Kesimpulan studi ini akan menawarkan gambaran komprehensif tentang status dan pengakuan bukti elektronik dalam proses peradilan.

References

Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laskbang Pressindo.

Mahmud, Peter. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum dalam Jagat Ketertiban: Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Jakarta: UKI Press.

Soekanto, Soerjono. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Ali, H. Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahmud Marzuki, Peter. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-13. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

P.J.H.O. Schut en R. W. Zandvoort. 1948. Engels Woordenboek-Eerste Deel-Engels-Nederlands. Groningen-Batavia: J.B. Wolters Uitgeverstmaatschappij.

Hamzaah, Andi. 1986. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

O.S. Hiariej, Eddy. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Downloads

Published

2024-12-17

How to Cite

Benedictus Haryo Gona Perdana. (2024). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Berupa Chatting Melalui Aplikasi Whatsapp Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan (Studi Kasus Putusan Nomor 130/PID.SUS/2023/PN CKR). Indonesian Journal of Law, 1(12), 298–303. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/947