Analisis Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) (Studi Kasus : Putusan 3095K/PID.SUS/2018)

Authors

  • Az-Zahrotu Zaahin Harahap Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rizki Ardita Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Armilati Suryani Putri Gaja Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Bambang Fitrianto Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang, Modus Operandi, Pelanggaran Hukum

Abstract

Artikel ini membahas mengenai kejahatan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yaitu yang tertuang dalam putusan 3095K/Pid.Sus/2018, sebuah agen perjalanan umrah di Indonesia. Kasus ini melibatkan ribuan korban dengan kerugian finansial yang sangat besar, yang menunjukkan skala besar dari kejahatan kejahatan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT First Travel dari tahun 2015 sampai dengan 2017. PT First travel melakukan penipuan dengan membuat penawaran paket umrah dengan harga terjangkau, sehingga membuat banyak konsumen yang tertarik dan membeli paket umrah tersebut. Namun sayangnya, perjalanan yang dinanti-nantikan oleh para konsumen tidak kunjung terjadi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi kejahatan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pendiri PT First Travel, jenis pelanggaran hukum yang telah dilakukan, dan upaya pencegahan agar kejahatan bisnis khususnya tindak pidana pencucian uang seperti kasus PT First Travel ini dapat diminimalisir kejadiannya di masa depan.

References

Hidayatullah.com, “Tahun 2011 Jamaah Umrah Capai 480.000” (Tahun 2011 Jamaah Umrah Capai 480.000 - Hidayatullah.com, diakses pada 04 Desember 2024)

Kementerian Agama Republik Indonesia, “Hingga April 2019, Keberangkatan Jemaah Umrah Indonesia Mencapai 800 ribu” (Hingga April 2019, Keberangkatan Jemaah Umrah Indonesia Mencapai 800ribu (kemenag.go.id), diakses pada 04 Desember 2024)

Direktori Putusan Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Depok Nomor : 84/Pid.B/2018/PN.Dpk, hal. 933

Kumparan News, “Kronologi Tumbangnya First Travel” (Kronologi Tumbangnya First Travel | kumparan.com, diakses pada 04 Desember 2024)

Kementerian Agama Republik Indonesia, “Kemenag Cabut Izin First Travel sebagai PPIU” (Kemenag Cabut Izin First Travel sebagai PPIU, diakses pada 04 Desember 2024)

Alfitra, Modus Operandi Pidana Khusus Di Luar KUHP (Jakarta: RAS/Penebar, 2014)

Direktori Putusan Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Depok Nomor : 84/Pid.B/2018/PN.Dpk, hal. 347

Hukum Online, “Kasus First Travel, YLKI: Pidana Jangan Hilangkan Hak Perdata Konsumen” (Kasus First Travel, YLKI: Pidana Jangan Hilangkan Hak Perdata Konsumen (hukumonline.com), diakses pada 04 Desember 2024)

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Waspada Wajah Baru Skema Ponzi” (Waspada Wajah Baru Skema Ponzi (kemenkeu.go.id), diakses pada 04 Desember 2024)

Yuridis.id, “Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)” (Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Yuridis.id, diakses pada 04 Desember 2024)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan PN Depok Nomor 84/Pid.B/2018/PN.Dpk https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/00000eab3512e532f6142746a7737f14.html, diakses pada 3 Desember 2024

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia , Putusan Mahkamah Agung 3095K/Pid.Sus/2018, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5f58ca4f2cae4c2b110cc485cdd2bf85.html diakses pada 3 Desember 2024

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia , Putusan Mahkamah Agung 3095K/Pid.Sus/2018, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5f58ca4f2cae4c2b110cc485cdd2bf85.html diakses pada 3 Desember 2024

Downloads

Published

2024-12-18

How to Cite

Az-Zahrotu Zaahin Harahap, Rizki Ardita, Armilati Suryani Putri Gaja, & Bambang Fitrianto. (2024). Analisis Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) (Studi Kasus : Putusan 3095K/PID.SUS/2018). Indonesian Journal of Law, 1(12), 304–311. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/954