Perkembangan Teknologi Dan Tantangan Hukum Dalam Penanganan Kejahatan Mayantara: Perspektif Hukum Pidana Dan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia

Authors

  • Ahmad Fauzi M Universitas Bengkulu
  • Amelia Komalasari Universitas Bengkulu
  • Brahmantika Satria Universitas Bengkulu
  • Fatimah Zahra R. N Universitas Bengkulu
  • Ria Anggraeni Utami Universitas Bengkulu

Keywords:

Kejahatan Mayantara, Teknologi Informasi, Hukum Pidana

Abstract

Tantangan yang dihadapi oleh hukum pidana dalam menanggapi perkembangan teknologi terkait kejahatan mayantara (cybercrime) di Indonesia dikarenakan perkembangan teknologi yang pesat, terutama di bidang kejahatan mayantara, terdapat beberapa kasus yang menggambarkan kompleksitas penanganan kejahatan mayantara, seperti kasus peretasan data pribadi oleh Bjorka. Meskipun telah dikeluarkan undang-undang perlindungan data pribadi, masih banyak kebocoran data yang terjadi, yang akhirnya menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Literasi teknologi yang meningkat juga menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum yang melakukan kejahatan mayantara di indoneisa. Hukum pidana yang harus terus mengikuti perkembangan kejahatan sehingga dapat memastikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum terkait kejahatan mayantara di Indonesia, bentuk-bentuk cybercrime yang umumnya dikenal telah ada dalam berbagai macam bentuk, dengan itu telah muncul kendala-kendala dalam penanggulangan kejahatan mayantara di Indonesia, upaya hukum pidana dalam menangani permasalahan ini terus dilakukan, seperti merumuskan pasal-pasal dalam undang-undang terbaru seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

References

Supanto. “Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi ( Cyber Crime ) Dan Antisipasinya Dengan Penal Policy” 5, No. 1 (2016).

Dewi, Intan Rakhmayanti. “Hacker Bjorka Is Back, Data Apa Saja Yang Pernah Dibocorkan?” Cnbc Indonesia. Last Modified 2022. Https://Www.Cnbcindonesia.Com/Tech/20221111075351-37-386931/Hacker-Bjorka-Is-Back-Data-Apa-Saja-Yang-Pernah-Dibocorkan.

Kim, Chris, Barrie Newberger, And Brian Shack. “Computer Crimes.” American Criminal Law Review. Last Modified 2012. Https://Www.Ojp.Gov/Ncjrs/Virtual-Library/Abstracts/Computer-Crimes-7#:~:Text=The U.S. Department Of Justice,%2c Investigation%2c Or Prosecution.%22.

Itu (2015), Understanding Cybercrime: Phenomena, Challenges And Legal Response, Itu, Geneva, Http://Handle.Itu.Int/11.1002/Pub/80c0b5e9-En.

Abdul Wahid Dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung, Refika Aditama.

Windara, I Made Agus, And Aa. Ketut Sukranatha. “Kendala Dalam Penanggulangan Cybercrime Sebagai Suatu Tindak Pidana Khusus.” Kertha Negara 1, No. 4 (2013): 1–5.

Huizar, T. (2023). No Title. Usa Today. Https://Www.Usatoday.Com/Story/Opinion/2023/03/10/How-Social-Media-Emboldens-Abusers/11413209002/

Liviani, Miftakhur Rokhman Habibi-Isnatul. “Kejahatan Teknologi Informasi ( Cyber Crime ) Dan Penanggulangannya Dalam Sistem Hukum Indonesia” 23, No. 2 (2020).

Aldriano, Muhammad Anthony, And Mas Agus Priyambodo. “Cyber Crime Dalam Sudut Pandang Hukum Pidana.” Jurnal Kewarganegaraan 6, No. 1 (2022): 2.

Hafid, Muhammad, Favian Zhuhri Firjatullah, Billyco Windy Pamungkaz, Studi Magister, Ilmu Hukum, Universitas Wijaya, And Kusuma Surabaya. “Tantangan Menghadapi Kejahatan Cyber Dalam Kehidupan Bermasyarakat Dan Bernegara.” Pendidikan Tambusai 7, No. 2 (2023): 9548–9556.

Anwar, Muh. Chaerul, Muh. Arfhani Ichsan, And Fadli Yaser Arafat. “Perspektif Hukum Pidana Dalam Kejahatan Cyber Crime.” Jurnal Hukum Universitas Sulawesi Barat 6 (2023): 1–17.

Bunga, Dewi. “Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, No. 1 (2019): 1–15. Https://Www.Cybersecurityintelligence.Com/Blog/Fbis-Cybercrime-.

Uu No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elekronik, Pasal 27

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 332 Ayat (1) Dan 334 Huruf D.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 19, 35 Dan 36.

Downloads

Published

2024-12-19

How to Cite

Ahmad Fauzi M, Amelia Komalasari, Brahmantika Satria, Fatimah Zahra R. N, & Ria Anggraeni Utami. (2024). Perkembangan Teknologi Dan Tantangan Hukum Dalam Penanganan Kejahatan Mayantara: Perspektif Hukum Pidana Dan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Indonesian Journal of Law, 1(12), 312–320. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/956