Analisis Kontrak Baku dalam Perspektif Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Keywords:
Kontrak Baku, Asas Keseimbangan, Transparansi, Keadilan HukumAbstract
Kontrak baku memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, terutama karena efisiensinya dalam praktik hukum modern. Namun, sifatnya yang disusun secara sepihak sering kali mengakibatkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban, sehingga merugikan konsumen yang memiliki posisi tawar lebih lemah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam kontrak baku di Indonesia berdasarkan kerangka hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014. Dengan metode penelitian normatif, studi ini menemukan bahwa meskipun regulasi tersebut memberikan perlindungan hukum, masih terdapat celah yang memungkinkan pelaku usaha mencantumkan klausul-klausul yang tidak adil. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penyusunan klausul yang adil, transparansi dalam kontrak, penguatan pengawasan, dan edukasi hukum bagi konsumen untuk menciptakan hubungan hukum yang lebih adil. Implementasi langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjadikan kontrak baku sebagai instrumen hukum yang tidak hanya efisien tetapi juga seimbang, mendukung keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
References
Amiruddin & Zainal A. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Rajawali Pers, 2014, hal. 19
M. Mustari & Taufiq R. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta, LaksBang Pressindo, 2022, hal. 6
M. Mustari & Taufiq R. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta, LaksBang Pressindo, 2022, hal. 8
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata Cet. 32. Jakarta, Intermasa, 2005, hal. 122-123
Siti Malikhatun Badriyah, Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prosmatik, Jakarta, Sinar Grafika, 2016, hal. 139
Prasnowo, A. D., & Badriyah, S. M. “Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(1), 2019, hal. 65
Anita Kamilah. Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik). Bandung, Keni Media, 2012, hal. 104
Siti Malikhatun Badriyah, Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prosmatik, Jakarta, Sinar Grafika, 2016, hal. 139
Prasnowo, A. D., & Badriyah, S. M. “Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(1), 2019, hal. 67
Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta, Institut Bankir Indonesia, 1993. hal. 66
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ilham Fajar Janwar Sadeli, Tjahyo Putro Baskoro, Helsa Arama, Sharla Naswa Aurelia Rasyidin, Dwike Ayu Rachmalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







