Penerapan Prinsip 5c (Collateral, Capacity, Capital, Character & Condition) Dalam Pengambilan Keputusan Pemberian Pinjaman Produktif Kur (Kredit Usaha Rakyat) Di BNI KCP Xxxx
Keywords:
Kredit Usaha Rakyat (KUR), Prinsip 5C, Risiko Kredit (NPL)Abstract
Perbankan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi, melakukan penyaluran kredit atau pinjaman kepada nasabah yaitu salah satunya adalah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merupakan jenis kredit dengan bunga lebih rendah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah. PT. Bank Negara Indonesia, Tbk sebagai salah satu lembaga keuangan perbankan BUMN juga menjadi salah satu bank yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam mengambil keputusan pemberian kredit atau pinjaman, perbankan menerapkan prinsi 5C (character, collateral, capacity, capital dan condition of economic), prinsip ini digunakan untuk mengurangi risiko yang dapat terjadi di kemudian hari, salah satunya adalah risiko kredit yang diukur menggunakan indikator NPL (Non-Performing Loan). Terdapat beberapa metode yang digunakan oleh pihak perbankan untuk memenuhi prinsip 5C tersebut seperti melakukan BI-Checking, wawancara, OTS (On The Spot) sehingga hasil yang didapat dari metode-metode tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan pemberian kredit khususnya pada PT Bank Negara Indonesia KCP XXXX.
References
Saroinsong, A. N. (2014, November 5). Fungsi Bank Dalam Sistem Penyaluran Kredit Perbankan | Vol. 2 No. 3 (2014): Lex Privatum.
Hasan, N.I., (2014, April). Pengantar Perbankan (1st ed). Hasan | Gaung Persada Press Group.
Surbakti, N. M. Y. B., Nurhayati, N. E., & Utami, N. F. (2024). Analisis Implementasi Prinsip 5C Untuk Meningkatkan Kualitas Kredit Guna Bhakti di BJB KCP Palima | Maeswara Jurnal Riset Ilmu Manajemen Dan Kewirausahaan, 2(3), 146–156.
Sari, I. M., Siregar, S., & Harahap, I. (2020, February 13). Manajemen Risiko Kredit Bagi Bank Umum. Sari | Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS).
Koesoema, Doni A. (2007). Pendidikan Karakter: Strategi Mendidik Anak di Zaman Modern. | PT. Grasindo.
Muslich, Masnur. (2011). Pendidikan Karakter: Menjawab Tantangan Krisis Multidimensional. | PT. Bumi Aksara.
Wahyuni, N. (2017). Penerapan Prinsip 5C Dalam Pemberian Kredit Sebagai Perlindungan Bank. | Lex Journal Kajian Hukun dan Keadilan, 1(A).
Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K (2020). Principles in Profit and Loss Sharing Finacning on Baitul Mall Wattawil as Islamic Micro Finance in Indonesia. | Substantive Justice International Journal of Law (196-210).
Sari, A. P, (2019, Juli). Penilaian Calon Debitur Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition. | Wadiah : Jurnal Perbankan Syariah.
Ayub, Muhamamad (2007). Memahami Keuangan Islam | Gramedia Pustaka Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabilah Febrin Badrian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















