Sanksi Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Yang Menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Tidak Melakukan Pengelolaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sekayu NO.432/PID.B/LH/2020/PN Sky)

Authors

  • Benedictus Haryo Gona Perdana
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran

Keywords:

Sanksi Pidana, Pembuangan Limbah Berbahaya, Pengelolaan Limbah, Tanpa Izin, Penerapan Sanksi Pidana

Abstract

Lingkungan hidup merupakan suatu ekologi rumit yang memerlukan kelestarian lingkungan hidup, sehingga perlu dilindungi keberadaannya, khususnya bagi kesejahteraan seluruh makhluk hidup. Namun demikian, pencemaran limbah B3 yang merugikan ekosistem seringkali terjadi akibat praktik pembuangan yang tidak sah di Indonesia. Contoh sampah tersebut adalah limbah B3 yang terletak di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Bayuasin. Teks ini membahas mengenai penjatuhan sanksi pidana lingkungan hidup terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pembuangan limbah B3, serta penerapan sanksi pidana dalam Perkara Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 432/Pid.B/LH/2020/PN. Langit adalah subjek penyelidikan. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka. Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara tidak benar, serta penerapan sanksi tersebut dalam putusan pengadilan. Secara khusus, perhatian diarahkan pada tindakan hukuman terhadap mereka yang terlibat dalam kegiatan kriminal yang mengarah pada terciptanya limbah B3 dan tidak memenuhi kewajiban pengelolaan yang tertuang dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam menentukan pidana suatu perkara, penting untuk memperhatikan “Pasal 102 juncto 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014” tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta prinsip hukuman. karena dianggap tidak cukup bagi Tergugat.

References

Mira Rosana., "Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan yang Berwa.wasan Lingkugan di Indonesia", Sosial Politik, Volume 1, No. 1 Tahun 2018, hal. 156.

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), hal. 33.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hal. 23.

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal. 105

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-13. (Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2017), hal. 181.

Barda Nawawi Arief, RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia (Semarang: Pustaka Magister,2001), hal. 107.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), hal. 31.

Downloads

Published

2024-06-06

How to Cite

Benedictus Haryo Gona Perdana, & Irwan Triadi. (2024). Sanksi Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Yang Menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Tidak Melakukan Pengelolaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sekayu NO.432/PID.B/LH/2020/PN Sky). Indonesian Journal of Law, 1(6), 127–137. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/476