Tinjauan Yuridis Terkait Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Diluar Perkawinan

Authors

  • Novita Fitri Setyosari Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.60076/njms.v1i3.107

Keywords:

Hak Asasi Manusia (HAM), Perlindungan Hukum, Anak Diluar Perkawinan

Abstract

Dalam praktik hukum di masyarakat, undang-undang tentang perlindungan anak di Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu undang-undang tentang anak sah dan undang-undang tentang anak di luar perkawinan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan anak sah adalah anak yang sejak dikandung oleh ibunya, mempunyai hak-hak yang diperoleh langsung dari perkawinan sah orang tuanya. Sementara itu, anak di luar nikah biasanya akan lebih kesulitan memperjuangkan perlindungan haknya karena alasan tertentu. Sebagai upaya mengatasi fenomena tersebut, pemerintah Indonesia kemudian membuat undang-undang perlindungan anak di luar nikah yang sebelumnya tidak pernah menjadi bahan pembahasan dalam hukum Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hukum Indonesia yaitu berdasarkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010. Artikel ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif dan teknik analisis normatif kualitatif.

References

Tahamata, L. C. O. (2015). Hak Hidup Anak Dalam Kandungan Di Luar Perkawinan Yang Sah Dalam Pandangan Hak Asasi Manusia. Sasi, 21(2), 57-65.

Aryanto, A. D. (2016). Perlindungan Hukum Anak Luar Nikah Di Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 10(1), 122-134.

Selyawati, N. P. (2017). Implementasi Nilai-Nilai HAM Universal Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights Di Indonesia. Lex Scientia Law Review, 1(1), 41-56.

Kansil, C. S. (2003). Sekitar Hak Asasi Manusia Dewasa Ini. Jakarta: Djambatan.

Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.

Utami, DS. dkk., 2020. Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial Pada Masa Pandemi Covid-19. Edisi ke-1, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI. Jakarta.

Downloads

Published

2023-10-07

How to Cite

Novita Fitri Setyosari. (2023). Tinjauan Yuridis Terkait Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Diluar Perkawinan. Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 1(3), 440–444. https://doi.org/10.60076/njms.v1i3.107