Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022: Studi Kasus Pada Industri FMCG
Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, UU PDP Nomor 27 Tahun 2022, Keamanan Data, FCMG, Kepatuhan Regulasi, IT GovernanceAbstract
Digitalisasi di industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) meningkatkan penggunaan data pribadi pelanggan, menuntut kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini menganalisis implementasi UU PDP di sektor FMCG, tantangan yang dihadapi, dan strategi perusahaan dalam menjaga keamanan data. Menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara, analisis kebijakan, dan observasi sistem keamanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang PDP bervariasi; beberapa anak perusahaan PT. XYZ telah menerapkan standar tinggi, sementara lainnya menghadapi kendala pada infrastruktur IT, kepatuhan mitra bisnis, dan kesadaran internal. Strategi peningkatan kepatuhan mencakup pelatihan, enkripsi data, kebijakan privasi transparan, dan audit berkala. Meskipun menantang, UU PDP meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing. Penelitian merekomendasikan penguatan kebijakan, edukasi internal, adopsi teknologi keamanan, dan kepatuhan di seluruh rantai pasok untuk memastikan keseimbangan antara regulasi dan efisiensi bisnis.
References
REFERENSI
K. Kuzmina et al.,"Future scenarios for fast-moving consumer goods in a circular economy," Futures, vol. 107, pp. 74–88, 2019, doi: 10.1016/j.futures.2018.12.001.
H. Hasanudin, "Analisa Cash Ratio pada Perusahaan Manufaktur Bidang Makanan dan Minuman yang Terdaftar di BEI Tahun 2019–2023," J. Inf. Syst. Appl. Manag. Account. Res., vol. 9, no. 1, pp. 1–14, 2025, doi: 10.52362/jisamar.v9i1.1648.
T. Kurniawan, “Urgensi Pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Digitalisasi Pelayanan Publik Guna Mewujudkan Smart Government”, IPMHI, vol. 2, no. 2, pp. 264-281, 2022, doi: 10.15294/ipmhi.v2i2.55032.
Erna Priliasari, “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online”, maj. huk. nas., vol. 49, no. 2, pp. 1-27, 2019, doi: 10.33331/mhn.v49i2.44.
A. Ramadhan and R. Takaya, “Analisis Proses Logistik Pt. Unilever Indonesia, Tbk : Evaluasi Tantangan, Strategi, Dan Teknologi Untuk Meningkatkan Efisiensi Dan Keberlanjutan”, JRPP, vol. 7, no. 4, pp. 18592–18598, 2024, doi: 10.31004/jrpp.v7i4.40464.
P. Widyantari and A. Sulistiyono, "Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)," J. Privat Law, vol. 8, no. 1, pp. 117–123, 2020, doi: 10.20961/privat.v8i1.40384.
K. I. Sari, M. C. Abigael, and A. K. Putri, "Perlindungan hukum nasabah terhadap bocornya rahasia data M-Banking di era digital," J. Multidisiplin Ilmu Akademik, vol. 1, no. 6, pp. 335–347, 2024, doi: 10.61722/jmia.v1i6.3039.
V. Katiandagho, D. D. Putong, and I. J. Melo, "Undang–Undang Perlindungan Data Pribadi memperkuat Undang–Undang Perbankan dalam menjaga rahasia data nasabah dan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia," J. Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, vol. 9, no. 1, pp. 106–114, 2023, doi: 10.55809/tora.v9i1.212.
F. Febriani and A. D. Manuputty, "Evaluasi tata kelola guna meningkatkan kinerja manajemen teknologi informasi menggunakan framework COBIT 5," J. Tek. Inform. Sist. Inform., vol. 7, no. 1, 2021, doi: 10.28932/jutisi.v7i1.3260.
N. A. Alfitri, R. Rahmawati, and F. Firmansyah, "Perlindungan terhadap data pribadi di era digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022," J. Soc. Soc., vol. 4, no. 2, pp. 92–111, 2024, doi: 10.54065/jss.4.2.2024.511.
S. Yuniarti, "Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia," Bus. Econ. Commun. Soc. Sci. J. (BECOSS), vol. 1, no. 1, pp. 147–154, 2019, doi: 10.21512/becossjournal.v1i1.6030.
H. S. Disemadi, "Urgensi regulasi khusus dan pemanfaatan artificial intelligence dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia," J. Wawasan Yuridika, vol. 5, no. 2, pp. 177–199, 2021, doi: 10.25072/jwy.v5i2.460.
K. Yitawati, Sarjiyati, Y. Purwati, and B. Sukarjono, “Implikasi dan sosialisasi Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi dalam menjaga kerahasiaan data pribadi seseorang,” Dymas, vol. 7, no. 2, pp. 90–95, 2022, doi: 10.33319/dymas.v7i2.92.
E. M. C. Sinaga and M. C. Putri, “Formulasi legislasi perlindungan data pribadi dalam revolusi industri 4.0,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 9, no. 2, p. 237, 2020. doi: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.428.
C. S. A. Teddy Lesmana, E. Elis, and S. Hamimah, “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin keamanan data pribadi sebagai pemenuhan hak atas privasi masyarakat Indonesia,” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, vol. 3, no. 2, pp. 1–6, 2022, doi: 10.52005/rechten.v3i2.78.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gilis Fadhil Hisyam, Muhammad Afdan Rojabi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













